Di Kota Magelang Buruh Bisa Lapor jika Pengusaha Tidak Patuh

DISNAKER. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang Wawan Setiadi mengimbau buruh/karyawan tak ragu melaporkan jika ada unsur ketidakpatuhan dari kalangan pelaku usaha.-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES
Selain itu, Disnaker juga membuka posko aduan bagi para buruh maupun perusahaan yang merasa tidak diindahkan dari aturan tersebut.
BACA JUGA:Kiprah UMKM di Kota Magelang, Kurangi Penangguran Sampai Tingkatkan PDRB
“Nanti ketika ada laporan bakal kita panggil dari pihak perusahaan maupun buruhnya untuk mengklarifikasi sebenarnya yang terjadi. Nah, besar upayanya agar dapat selesai tanpa harus memutuskan hubungan kerja (PHK)," tandasnya.
Dia juga memastikan identitas pelapor bakal terjaga kerahasiaannya.
Maka dari itu, dia meminta agar buruh atau karyawan tak ragu melaporkan jika ada pelanggaran aturan dari pelaku usaha.
"Kami siap menjaga identitas pelapor," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres