PPDB Diganti SPMB, Jalur Zonasi Tak Dipakai Lagi di Kota Magelang

PPDB Diganti SPMB, Jalur Zonasi Tak Dipakai Lagi di Kota Magelang

SISWA BARU. Pendaftaran siswa baru di seluruh sekolah di Kota Magelang mulai tahun ini berubah total, sistem zonasi digantikan dengan domisili.-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

Jalur domisili ini ditujukan bagi calon murid yang tinggal di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kapolres Magelang Kota Pimpin Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Candi 2025

Dengan prinsip, mendekatkan lokasi tinggal murid dengan sekolah.

"Namun, kita tetap dapat bersikap fleksibel dengan mempertimbangkan jarak, karena beberapa SMP di Kota Magelang berbatasan dengan Kabupaten Magelang. Bagaimana mungkin murid dari Kabupaten yang lokasinya dekat dengan sekolah di Kota tidak diakomodasi?" tuturnya.

Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili diwajibkan memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

BACA JUGA:Dramatis! Penangkapan Ular Sanca 3 Meter di Kampung Tulung Kota Magelang Libatkan Warga dan Damkar

Apabila calon murid tidak memiliki KK karena alasan tertentu, mereka dapat menggunakan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa mereka telah tinggal di wilayah tersebut selama satu tahun terakhir.

"Kami akan melakukan pemetaan domisili calon murid baru sebagai dasar untuk menetapkan batasan wilayah domisili. Proses ini akan dilakukan satu bulan sebelum SPMB dibuka," jelasnya.

Imam juga menambahkan bahwa persentase jalur domisili untuk jenjang SD minimal 70 persen, untuk SMP minimal 30 persen, dan untuk SMA sederajat juga 30 persen.

BACA JUGA:Grebeg Getuk di Alun-alun Kota Magelang Digelar 13 April, Dihadiri Gubernur dan Dubes Rusia

Penentuan persentase ini diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru serta kapasitas sekolah.

Selanjutnya, jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu dan bagi calon murid penyandang disabilitas.

Persentase jalur afirmasi untuk jenjang SD minimal 15 persen, untuk SMP minimal 20 persen, dan untuk SMA minimal 30 persen.

BACA JUGA:Grebeg Getuk di Alun-alun Kota Magelang Digelar 13 April, Dihadiri Gubernur dan Dubes Rusia

Jalur prestasi ditujukan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (seperti sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non-akademik (seperti seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres