Putusan MK, DPRD Kota dan Kabupaten Magelang Sambut Wacana Perpanjangan Masa Jabatan
WACANA. Respons DPRD Kota dan Kabupaten Magelang terhadap wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD menyusul keputusan MK.-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 terus menuai sorotan.
DPR RI kini tengah mengkaji dampak lanjutan dari keputusan itu, terutama terkait potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Sesuai isi putusan yang dibacakan Kamis (26/6) lalu, pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, DPR dan DPD akan digelar lebih dulu.
Sementara pemilu lokal yakni pemilihan DPRD serta kepala daerah dijadwalkan dua hingga dua setengah tahun setelahnya.
Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas menyebut, polemik yang mencuat bukan soal teknis pemilu semata, melainkan karena putusan ini berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
"Yang jadi masalah adalah kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD. Karena dalam Pasal 22E UUD 1945 disebut pemilu harus digelar setiap lima tahun. Kalau ditambah, itu yang rawan inkonstitusional," jelas politisi PDIP itu dalam diskusi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), Rabu (9/7).
BACA JUGA:Ketua Komisi C DPRD Kota Magelang Minta Pemkot Tak Latah Kirim Siswa ke Barak
Menurut Giri, pengalaman terdahulu pernah mencatat adanya perpanjangan maupun pemotongan masa jabatan DPRD, seperti pada Pemilu 1971, 1977, dan 1999.
"Tinggal pilih saja opsinya. Tapi ya harus jelas dasar hukumnya, jangan asal tunjuk seperti zaman DPR Gotong Royong dulu," sindirnya.
Di sisi lain, peneliti Perludem Heroik M Pratama menilai sudah ada preseden hukum untuk menyiasati masa jeda antara pemilu nasional dan lokal.
BACA JUGA:DPRD Kota Magelang Dukung Koperasi Merah Putih, Anggaran Masih Dikaji
Ia menyebut opsi memperpanjang masa jabatan lebih baik ketimbang mengangkat penjabat sementara seperti dalam kasus kepala daerah.
"DPRD itu lembaga politik, bukan administratif. Jadi tetap perlu legitimasi kuat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
