Polres Temanggung Bekuk 8 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Diamankan

Polres Temanggung Bekuk 8 Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Diamankan

DIGELANDANG. Tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang digelandang menuju ruang tahanan di Mapolres Temanggung kemarin. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID Sebanyak delapan tersangka dari tujuh kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Temanggung berhasil diamankan.

Dari para tersangka, polisi menyita ribuan butir obat terlarang dari berbagai jenis.

Kasat Satresnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan tujuh kasus tersebut dilakukan sepanjang Oktober 2025 di sejumlah lokasi berbeda, seperti Kecamatan Kranggan, Temanggung, Kedu, dan Candiroto.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai: Polres Temanggung Fokus Tekan Kecelakaan

“Kedelapan tersangka ini tidak ada hubungan sama sekali, mereka bekerja sendiri-sendiri di masing-masing wilayahnya,” ujarnya saat gelar perkara, Selasa 18 November 2025.

Ia memaparkan bahwa tiga kasus pertama merupakan tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa obat keras dengan tiga tersangka.

Mereka adalah AYM dengan barang bukti 314 butir obat keras jenis Yarindo, JS dengan 236 butir Yarindo, serta FA yang kedapatan membawa 557 butir Yarindo.

BACA JUGA:Polres Temanggung Bongkar Modus Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi, Bos Besar Masih Diburu

“Ketiganya adalah pengedar, total barang buktinya 1.107 butir obat keras jenis Yarindo,” jelasnya.

Selain itu, terdapat tiga kasus psikotropika dengan tiga tersangka, yakni DK dengan barang bukti 11 butir psikotropika, TH dengan 52 butir, dan AA dengan 10 butir.

Sementara satu kasus lainnya adalah tindak pidana narkotika dengan dua tersangka, MF dan AE, yang berperan sebagai pengedar sabu seberat 1,03 gram.

BACA JUGA:Polres Temanggung Sosialisasikan Larangan Berkendara Bagi Anak Dibawah Umur

“Tindak pidana narkotika ini melibatkan dua tersangka dengan barang bukti sabu,” kata Rio.

Ia menegaskan bahwa AYM, JS, dan FA dijerat pasal terkait peredaran obat keras sebagaimana diatur dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait