Kenalan di Aplikasi Jodoh, Pria Tuban Tipu Calon Istri di Temanggung hingga Bawa Kabur Motor
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus penipuan melalui aplikasi jodoh di Aula Mapolres setempat, Rabu, 13 Agustus 2025.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Rencana pernikahan yang sudah disiapkan matang pun berantakan.
BACA JUGA:Pemkab Temanggung Ziarahi Makam 20 Mantan Bupati, Mengenang Jasa Pendahulu Menjelang HUT RI ke-80
Undangan yang sudah tercetak, pelaminan yang sudah dipesan, hingga antusiasme keluarga korban, semuanya sirna akibat ulah pelaku.
Pelarian ASD berakhir pada 15 Juli 2025 saat polisi menangkapnya di wilayah Kabupaten Temanggung.
Kini ia mendekam di tahanan Mapolres Temanggung dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres