Kenaikan PBB di Temanggung Hanya 4,8 Persen, Bupati: 'Tak Sampai Dua Digit'

Kenaikan PBB di Temanggung Hanya 4,8 Persen, Bupati: 'Tak Sampai Dua Digit'

Bupati Temanggung Agus Setyawan -IST-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tengah menjadi sorotan di berbagai daerah, terutama karena kenaikan yang dinilai memberatkan masyarakat.

Namun, di Kabupaten Temanggung, kebijakan yang ditempuh berbeda.

Bupati Temanggung, Agus Setyawan, memastikan kenaikan PBB-P2 pada Kabupaten Temanggung hanya berada di angka 4,8 persen.

BACA JUGA:Warga Temanggung Bisa Bernapas Lega, Pemkab Temanggung Hapus Denda PBB-P2

Menurut Agus, angka tersebut merupakan hasil kompromi setelah melalui diskusi panjang dengan banyak pihak.

“Setelah saya dilantik, ada penawaran kenaikan hingga 100 persen. Setelah pembahasan hampir dua bulan, saya ambil keputusan jangan sampai dua digit. Satu digit, maksimal 5 persen,” ungkapnya, Selasa (19/8).

Ia menegaskan, sebelum keputusan dikeluarkan, dirinya telah berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan.

BACA JUGA:Desa Tercepat Lunasi PBB Diberi Penghargaan Oleh BPKPAD Temanggung

Mulai dari aparatur sipil negara, kepala desa, hingga masyarakat yang nantinya terdampak langsung.

Pertimbangan utama adalah kondisi ekonomi warga serta peran perangkat desa dan kelurahan sebagai pengumpul pajak.

Hasil pembahasan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Temanggung Nomor 973/161 Tahun 2025, tertanggal 2 Mei 2025.

BACA JUGA:Potensi PAD dari Sektor PBB Cukup Besar, DPPKAD Temanggung: Setiap tahun Harga Tanah Naik

BACA JUGA:Bendera Raksasa 30x20 Meter Dikibarkan di Jembatan Kali Progo Temanggung Peringati HUT RI ke-80

Dalam SK tersebut, kenaikan tertinggi per Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tercatat di Kecamatan Temanggung, yakni Rp5.750. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait