Polres Temanggung Bebaskan 98 Pelaku Kerusuhan, Satu Ditahan karena Bawa Bom Molotov

Polres Temanggung Bebaskan 98 Pelaku Kerusuhan, Satu Ditahan karena Bawa Bom Molotov

DIBEBASKAN. Polres Temanggung bebaskan perusuh demo di DPRD Temanggung Selasa, 2 September 2025.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID Kepolisian Resor (Polres) Temanggung membebaskan 98 orang yang sempat diamankan usai kerusuhan dalam aksi demonstrasi di halaman Gedung DPRD Temanggung pada Senin (awal pekan ini).

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas menjelaskan, dari 99 orang yang ditangkap, hanya satu orang yang masih ditahan karena kedapatan membawa dua bom molotov.

“Hanya satu yang ditahan, karena tertangkap tangan membawa bom molotov,” tegas Rully, Selasa, 2 September 2025.

BACA JUGA:Bina Peserta Demo Temanggung, Bupati: Saya Yakin Mereka Bisa Jadi Lebih Baik

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah di Temanggung, Harga Beras Stabil dan Daya Beli Warga Terjaga

Sementara itu, 26 pelaku yang tercatat masih berstatus pelajar SMP dan SMA tidak ditahan.

Namun, mereka akan mendapat sanksi dari pihak sekolah masing-masing.

“Ada sanksi tersendiri dari pihak sekolah. Itu kami serahkan kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah terkait,” jelas Rully.

Terkait satu pelaku yang masih ditahan, polisi menjeratnya dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:99 Demonstran Anarkis di Temanggung Diamankan, Satu Pemuda Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Harapan Pelajar Temanggung Pada Bupati Agus, Rangkul Anak Muda hingga Majukan Perpusda

Rully menegaskan, Polres Temanggung tetap mendukung kebebasan menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan sesuai aturan.

“Pada prinsipnya Polri, khususnya Polres Temanggung, sangat menyambut baik penyampaian aspirasi. Kami menjamin hak tersebut selama dilakukan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Temanggung, Agus Sudjarwo, membenarkan bahwa 26 pelajar tersebut tetap akan dikenakan sanksi dari sekolah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait