Polres Temanggung Bebaskan 98 Pelaku Kerusuhan, Satu Ditahan karena Bawa Bom Molotov

Polres Temanggung Bebaskan 98 Pelaku Kerusuhan, Satu Ditahan karena Bawa Bom Molotov

DIBEBASKAN. Polres Temanggung bebaskan perusuh demo di DPRD Temanggung Selasa, 2 September 2025.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

BACA JUGA:Demo DPRD Temanggung Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

BACA JUGA:Depo Kayu di Temanggung Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

Sanksi tetap diberikan karena mereka sudah melanggar aturan. Namun bukan berarti mereka dikeluarkan dari sekolah atau dilarang belajar. Sekolah memiliki tata tertib, jadi bentuk sanksinya lebih bersifat pembinaan, bisa berupa pengurangan poin atau bentuk lain sesuai aturan sekolah,” jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait