Palsukan Identitas saat Bikin Paspor WNI di Wonosobo, Seorang Warga Kamboja Diamankan
PENANGKAPAN. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo K.A Halim saat jumpa pers terkait penangkapan WNA asal Kamboja di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Wonosobo belum lama ini. -istimewa-magelangekspres
"Memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI dipidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 500 juta," jelasnya.
"Kasus ini masih proses pendalaman untuk memastikan proses selanjutnya," pungkas Halim. (mg7)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
