Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Kapan Waktunya? Simak Penjelasan Ulama!

Kamis 13-04-2023,23:31 WIB
Reporter : Joko Suroso
Editor : Arief Setyoko

MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunaikan usai bulan Ramadan sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan dosa.

Namun begitu, kita harus mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah agar tidak salah. Itulah pentingnya belajar ilmu syariat agar zakat fitrah yang diberikan bisa tepat dan tidak menyalahi ketentuan.

Mustahiq Zakat Fitrah
Mustahiq zakat fitri adalah orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Dalam sebuah hadīts yang diriwayatkan dari Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu 'anhumā, beliau mengatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan dosa yang dilakukan serta sebagai pemberian makanan kepada orang-orang miskin." (Hadīts riwayat Abū Dawud nomor 1609 dan Ibnu Mājah nomor 1827)

Di dalam hadīts tersebut Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan zakat fitrah kepada para masākin ( المَسَاكِينِ) sebagaimana dikabarkan oleh Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu 'anhu.

Sehingga sebagian ulama berpendapat dapat bahwa orang yang berhak untuk mendapatkan zakat fitrah hanyalah para masākin (المَسَاكِينِ), para fuqara' dan masākin saja. Bukan kepada selain mereka dari kalangan para penerima zakat yang lain.

Kalau di dalam zakat maal, orang-orang yang berhak menerima zakat itu ada 8  golongan yang Allāh sebutkan di dalam firman-Nya.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allāh dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allāh. Allāh Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At Taubah : 60)

Dalam ayat tersebut Allāh Subhānahu wa Ta'āla menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Apakah zakat fithri tersebut juga diberikan kepada 8  golongan tersebut?

Ada khilaf di antara para ulama. Sebagian ulama menyebutkan hanya diberikan kepada fuqara dan masākin berdasarkan hadīts di atas.

Adapun sebagian yang lain dari kalangan mayoritas ulama berpendapat diberikan kepada 8 orang yang Allāh sebutkan di dalam Alqurān (At Taubah 60).

Maka alangkah baiknya apabila dalam hal ini kita memberikan zakat fitrah kepada para fuqara dan masākin saja, tidak kepada selain mereka. Sebab secara dhahir hadītsnya adalah zakat fitrah itu sebagai sebuah makanan untuk orang miskin.

Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah

Secara umum zakat fitrah diberikan kepada para mustahiq sebelum pelaksanaan shalat Ied. Inilah yang lebih utama. Bahkan sebagian ulama mengharamkan untuk membagi zakat fitrah setelah selesai pelaksanaan shalat Ied meskipun di hari Ied. Meskipun sebagian yang lain berpendapat bahwa sebelum shalat Ied itu hanya mustahab.

Namun yang ada mendasarkan hadīts Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."

(Hadīts riwayat Abū Daud nomor 1609 dan Ibnu Mājah nomor 1827. Syaikh Al Albanīy mengatakan bahwa hadīts ini hasan)

Berdasarkan hadīts ini maka yang lebih baik adalah menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Ied dan tidak boleh ditunda hingga selesai shalat Iedul Fitri.

Adapun paling cepat seorang boleh untuk menunaikan zakat tersebut maka sebagian ulama menyebutkan bahwasanya tidak boleh lebih dari satu atau dua hari sebelum hari Ied.

Yaitu hanya boleh paling cepat dua hari sebelum hari Ied sebagaimana datang dalīlnya dari perbuatan para shahabat radhiyallāhu 'anhum. Dan sebagian yang lain berpendapat boleh sejak datangnya bulan Ramadhān karena Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mewajibkan: زكاة الفطر من رمضان , yaitu dikarenakan telah menyelesaikan bulan Ramadhān.  

Maksudnya datangnya bulan Ramadhān termasuk bagian sebab zakatul fitrah sehingga boleh dilakukan ketika sebabnya telah datang.

Namun tentu lebih baik jika seorang apabila tidak ada hal yang mengharuskan untuk memberikan zakat fitrah lebih awal dari dua hari sebelum hari Ied maka sebaiknya melakukannya paling cepat hanya dua hari sebelum hari Ied berdasarkan dhahir dalīl yang ada.

Dan tidak boleh menunda pemberian atau pembagian zakat fitrah tersebut kepada para masākin (orang-orang miskin) hingga selesai dari pelaksanaan shalat Ied.

Hikmah Pelaksanaan Zakat Fitrah

Hikmah dari pelaksanaan zakat fitrah seperti telah disebutkan oleh Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu 'anhu (pada hadīts yang telah disebutkan di awal) yaitu bahwa kewajiban zakat fitrah merupakan sebuah sebagai penyuci bagi orang-orang yang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhān.

Menyucikan mereka dari perbuatan sia-sia dan rafats (perbuatan buruk) selama bulan Ramadhān yang dilakukan.

Selain dari itu zakat fitrah tersebut termasuk:
 وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Makanan untuk orang miskin.

Sehingga menjadikan mereka memiliki kecukupan untuk bisa melaksanakan atau bisa merayakan hari Iedul Fitri dengan berbahagia. (*)

Kategori :