TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sejak awal tahun 2023 hingga awal Mei, permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung tercatat sebanyak 4500 pemohon.
Kasi Humas Polres Temanggung, AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan, permohonan SKCK di Polres Temanggung mengalami peningkatan di tahun 2023.
BACA JUGA:631 Calon Jemaah Haji Temanggung Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tahun 2023
"Kini per minggu rata-rata 237 pemohon SKCK di Polres," katanya di Mapolres Temanggung.
Ia mengatakan, permohonan SKCK terbanyak tercatat pada bulan Januari yang mencapai 1400 pemohon.
"Saat itu warga untuk perlengkapan berkas pendaftaran ASN," imbuhnya.
Meski begitu, lanjut Ari, permohonan SKCK juga didominasi oleh para pencari kerja, keperluan studi, permohonan visa atau paspor, serta sejumlah bakal calon anggota dewan menjelang tahun pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA:Soal Pertanian, F-PPP: Data dan Fakta Harus Berbanding Lurus
"Berdasarkan pendalaman warga yang memohon, permohonan SKCK didominasi untuk keperluan melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintah, maupun swasta. Ada juga keperluan studi, permohonan visa atau paspor, pengajuan sertifikasi profesi seperti dokter, apotek, dan perawat, serta bacaleg yang ingin mendaftar pemilu 2024," jelasnya.
Terkait biaya pembuatan SKCK, Ari menyebut, pemohon cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp 30 ribu yang dapat dibayar secara langsung kepada petugas maupun melalui rekening.
Adapun dokumen persyaratan yang harus di penuhi untuk pembuatan SKCK yakni foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), Ijazah terakhir, akta kelahiran, dan juga pas foto 4x6.
Salah seorang pemohon, Bejo Tursiyam mengaku, permohonan SKCK digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan bacaleg parpol pada pemilu 2024.
"Harapannya pelayanan yang sudah baik bisa dipertahankan dan bahkan ditingkatkan," ucapnya. (mg3)