BACA JUGA:Waduk Wadaslintang Wonosobo Canangkan Budidaya Bandeng Air Tawar
"Coba bayangkan, semuanya sekarang serba mahal. UMK naik hanya sepersekian persen, sementara upahnya (pekerja lama) disamakan dengan para pekerja baru. Orang akan dihadapkan dengan situasi di mana mereka terpaksa memilih untuk tetap berkerja dari pada kena PHK walaupun upahnya masih jauh dari harapan buruh," imbuhnya.
Andrias berharap, 4 persen UMK yang diusulkan naik oleh Depekab dapat disetujui tanpa ada pengurangan angka oleh Pemprov Jateng.
"Kami harap 4 persen disetujui secara utuh. Walaupun usulannya turun dari tahun sebelumnya, optimalisasi SUSU harus diperhatikan," pungkasnya. (mg7)