Pengujian dilakukan dengan menggunakan parameter uji organoleptis, uji mikrobiologi, dan uji kimia.
Hal ini dikarenakan Laboratorium Kesehatan Kota Magelang belum memiliki kemampuan untuk melakukan pengujian sampel makanan dengan parameter uji tersebut.
“Nantinya Laboratorium Kesehatan Kota Magelang dapat melakukan pengujian sampel makanan sesuai standar mutu keamanan pangan, dengan demikian tidak perlu lagi pergi ke BPOM," ujar Mimin.
BACA JUGA:Cara Dinkes Kota Magelang Cegah Stunting, Bagikan Ribuan Susu
Dalam pandangannya, penting untuk terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pengawasan keamanan pangan dengan BPOM.
Hal ini dikarenakan BPOM memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi keamanan pangan, obat, dan makanan secara menyeluruh.
“Mulai dari penilaian sebelum produk diizinkan beredar, evaluasi terhadap keamanan, manfaat, dan mutu produk, hingga pengawasan setelah produk diizinkan beredar, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. (*)