Dengan demikian, ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak dapat diberlakukan lagi mulai Pemilu 2029.
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 menyatakan, sebagai akibat dari sisi hukumnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 harus diakui konstitusional dengan syarat (conditionally constitutional) selama masih berlaku untuk hasil Pemilu DPR 2024.
Namun pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu selanjutnya, perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen baru bisa dilaksanakan sebagai konsekuensi yuridis.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait dengan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.
BACA JUGA:Wacana Hak Angket Tak Bisa Bantah Hasil Pemilu, Pakar Hukum Sarankan Ganjar dan Anies Legowo
Perludem menilai bahwa ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
MK berpendapat bahwa Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Karenanya, MK setuju dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.
Dalam pertimbangannya, Saldi Isra menegaskan bahwa ambang batas parlemen perlu segera diubah dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh sejumlah hal, seperti didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Dia menjelaskan bahwa perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas, juga harus diputuskan dengan tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional.
BACA JUGA:VIRAL! Pedagang Soto Gunakan Apple Vision Pro Saat Berdagang! Netizen: Satu-satunya di Indonesia
Hal ini penting untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
"Ambang batas parlemen perlu segera diubah dengan memperhatikan sejumlah hal, seperti didesain untuk digunakan secara berkelanjutan," kata Saldi.
Menurut Saldi, perubahan ambang batas tersebut harus diimplementasikan untuk menyederhanakan partai politik. Sebaiknya revisi diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Di satu sisi, MK setuju dengan pendapat Perludem tentang tata cara penentuan ambang batas parlemen, namun tidak bisa menyetujui cara penghitungan yang diajukan oleh Perludem.
BACA JUGA:Komentar Qodari Soal Pengangkatan AHY Jadi Menteri ATR, Keuntungan Besar Buat Partai Demokrat
Menurut MK, hal tersebut seharusnya menjadi kebijakan pembentuk undang-undang untuk merumuskannya lebih lanjut.