TERBARU! MK Hapus Ambang Batas 4 Persen Parlemen, PPP dan PSI Lolos?

TERBARU! MK Hapus Ambang Batas 4 Persen Parlemen, PPP dan PSI Lolos?

Perolehan suara real count KPU Pileg DPR RI dari 65 persen data yang masuk-TANGKAPAN LAYAR/KPU-

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES -- Ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari suarah sah nasional resmi dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu PPP dan PSI apakah bisa lolos dalam pemilu terakhir ini? Pertanyaan tersebut mencuat di benak masyarakat.

Diberitakan bahwa MK telah menghapus ambang batas 4 persen di parlemen. MK menilai bahwa ambang batas tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Di satu sisi, PPP sekarang ini sedang masih dihantui kegagalan melenggang ke parlemen Senayan. Pasalnya, suara nasional PPP versi real count 540.491 TPS dari 823.236 TPS atau 65.65 persen masih di angka 3,97 persen.

Jika suara PPP tidak bertambah mencapai 4 persen pada saatnya nanti, maka kemungkinan partai tersebut tidak mampu meloloskan calegnya ke DPR RI.

BACA JUGA:Sederet Prestasi Prabowo di Militer, Qodari Nilai Sangat Pantas Terima Bintang 4

Nah, dari fakta tersebut kemudian muncul pertanyaan lantaran baru saja MK mengesahkan penghapusan ambang batas parlemen.

Namun, aturan baru tersebut baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029 dan bukan pada Pemilu 2024.

Karenanya, banyak elit PPP yang mendesak, agar aturan baru tersebut diberlakukan lebih cepat, yakni pada Pemilu 2024.

Pernyataan itu dilontarkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy agar putusan MK terkait peniadaan ambang batas parlemen 4 persen segera diterapkan pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Prabowo Naik Pangkat Istimewa Jadi Bintang 4, Pengamat Militer Bilang Begini

Rommy ingin, supaya KPU segera konsultasi dengan MK, terkait rencana mengubah peraturan KPU.

"Menyambut putusan MK (tentang ambang batas parlemen) sebaiknya KPU segera berkoordinasi dengan MK, supaya bisa diterapjan pada pemilu 2024," katanya.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis, 29 Februari 2024, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih dianggap konstitusional dan akan tetap digunakan pada Pemilu 2024.

Kendati demikian, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: