Allah Ta’ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)
Ini berarti berqurban bukanlah ajang untuk pamer amalan dan kekayaan atau riya’. Namun orang yang berqurban ikhlas untuk mencari ridha Allah.
Qurban Lebih Baik daripada Sedekah
Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Artinya orang yang berqurban akan mendapatkan pahala lebih banyak daripada sedekah dengan hewan qurban.
Apa sebabnya qurban lebih utama daripada sedekah yang senilai? Sebabnya karena masalah ibadah yang dilakukan pada waktu yang utama.
Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”
BACA JUGA:Waktu Penyembelihan Qurban yang Afdol dan Pembagian Hasil Qurban Menurut Sunnah
Ini menunjukkan pula keutamaan dari qurban adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khulafa’ ar-rasyidin setelahnya berqurban.
Seandainya sedekah lebih utama daripada qurban, tentu akan dialihkan pada sedekah.
Alasan lainnya pula, kalau sedekah lebih diutamakan daripada qurban, maka tentu ada sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akan ditinggalkan.
Perkataan para ulama bahwa qurban tetap masih lebih utama daripada sedekah.
Dinukilkan dari Al-Mawsua’ah Al-Fiqhiyyah (5: 106), qurban (udhiyyah) lebih utama daripada sedekah. Qurban itu entah suatu yang wajib atau sunnah muakkad merupakan di antara syi’ar Islam. Yang menyatakan qurban lebih utama daripada sedekah adalah madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan lainnya.
Ulama Malikiyyah menegaskan bahwa ibadah qurban lebih utama daripada memerdekakan budak, walaupun ditambah nilainya berlipat-lipat dari harga qurban.
BACA JUGA:Hukum Qurban dan Bolehkan Qurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Mati?
Ulama Hambali berpendapat bahwa qurban itu lebih afdhal dari sedekah yang senilai dengan qurban. Demikian perkataan dari Imam Ahmad, juga Rabi’ah, dan Abu Az-Zinad.