TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp260,8 juta.
Tersangka dalam kasus ini, SH (51), warga Kecamatan Temanggung, kini telah ditahan di Mapolres Temanggung.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa SH merupakan pelaku tunggal dalam kasus korupsi dana progam Kotaku.
Tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Unit Pengelola Keuangan (UPK) untuk menjalankan aksinya dengan sangat rapi.
"SH cukup lihai karena seharusnya kasus ini melibatkan lebih banyak orang. Namun, tersangka membuat seluruh data kelompok menjadi fiktif," jelas Didik dalam gelar perkara, Rabu (20/12).
BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, Kades Ngadimulyo Cs Dipaksa Mendekam di Hotel Prodeo
Modus Operandi Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya penyimpangan dana Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), sebelumnya dikenal sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, terbukti bahwa tersangka telah menyalahgunakan dana program Kotaku tersebut di Kelurahan Manding, Kabupaten Temanggung.
Menurut Didik, SH menciptakan 10 kelompok fiktif untuk mengajukan pinjaman ke Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Manding Makmur.
Setelah dana cair, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, SH tidak pernah menyetorkan angsuran dari kelompok swadaya masyarakat (KSM) ke rekening LKM Manding Makmur.
"Total dana yang dikorupsi tersangka mencapai Rp260,8 juta. Angka ini sesuai hasil pemeriksaan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah," tambah Didik.
BACA JUGA:Reses di Temanggung, Anggota Komisi 3 DPR RI Desak Berantas Judol Libatkan Oknum Komdigi