6 Kasus Narkoba Terungkap di Temanggung dalam 2 Bulan, Sabu dan Obat Keras Jadi Barang Bukti

Senin 28-07-2025,17:30 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Nur Imron Rosadi

BACA JUGA:PKL Pasar Kliwon Temanggung Ditertibkan, Jualan Hanya Boleh sampai Jam 07.00

WLD dan GG akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Tersangka BK yang mengedarkan obat keras, dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Adapun SW, KH, dan EW sebagai pengguna narkoba, dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Temanggung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan demi mencegah semakin luasnya peredaran narkoba di wilayahnya.

Kategori :