Skandal Dana Desa Wonogiri, Didemo Ratusan Warga Kades Ngaku 'Dengkul' Tanda Tangan Perangkat

Skandal Dana Desa Wonogiri, Didemo Ratusan Warga Kades Ngaku 'Dengkul' Tanda Tangan Perangkat

DEMO. Ratusan warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang memprotes ulah kades-nya yang mengakui sudah memalsukan tanda tangan para perangkat desa di dalam dokumen dana desa-HENDRI SAPUTRA-MAGELANG EKSPRES

Sementara di hadapan ratusan massa, Junarsih pun tak mengelak. Secara blak-blakan, ia mengakui memalsukan tanda tangan tersebut.

"Saya sendiri yang memalsukan tanda tangan mereka alias saya dengkul," ucap Junarsih.

BACA JUGA:Gowes dan Senam Bareng Bupati Bakal Meriahkan Magelang Anyar Gress

Penanggung jawab aksi, Purmoto mengaku kesabaran warga sudah habis.

"Kami ratusan warga masyarakat Desa Wonogiri mendatangi kantor desa guna menyampaikan aspirasi dan menunut kades mundur dari jabatannya," tandasnya.

Warga mendesak Pemkab Magelang untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka.

BACA JUGA:Polisi Amankan Seratus Botol Miras dari Gudang Tersembunyi di Mertoyudan Magelang

Jika tidak ada respons konkret, masyarakat mengancam akan kembali berunjuk rasa ke Balai Desa Wonogiri, Inspektorat, hingga Kantor Bupati Magelang dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.

Seperti diketahui bahwa aksi pemalsuan tanda tangan, seperti yang diakui oleh Kepala Desa Wonogiri, termasuk dalam kategori pemalsuan surat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dalam kasus tersebut, tanda tangan yang dipalsukan berada pada dokumen resmi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa dan pertanggungjawaban proyek.

BACA JUGA:Eksistensi Es Limun di Magelang, Favoritnya Bangsa Eropa Sejak Era Kolonial

Dokumen-dokumen semacam ini memiliki kekuatan hukum dan digunakan sebagai dasar legalitas serta akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Pengakuan kepala desa secara langsung menguatkan dugaan telah terpenuhinya unsur-unsur pidana pemalsuan surat.

Selain itu, dugaan adanya penyalahgunaan dana desa juga dapat menyeret pihak-pihak terkait pada tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman lebih berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Bupati Temanggung Lantik Pengurus PPDI 2025-2030: Pelayanan Empati Kunci Keberhasilan!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait