Kades Salamkanci Bandongan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek SPAM
BARANG BUKTI. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah menunjukkan barang bukti tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kades Salamkanci, Bandongan, DJS, kemarin.-DENISA PUTRI-MAGELANG EKSPRES
Hingga kini, Iwan menambahkan, sudah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk ahli teknik sipil dan ahli pidana.
Sejumlah dokumen terkait penggunaan dana desa serta bantuan keuangan provinsi turut disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, DJS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Pakis Kabupaten Magelang Mantapkan Diri Sentra Cabai Nasional
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Meski demikian, tersangka tidak ditahan karena bersikap kooperatif dan mendapat penjamin dari keluarga.
Iwan menuturkan, kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Setelah tahap pemeriksaan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi perangkat desa untuk transparan dalam mengelola anggaran dan tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres