Fenomena Klitih, Pergeseran Makna di Kalangan Remaja
ILUSTRASI. Sebuah rekaman CCTV di Desa Pirikan, Kecamatan Secang memperlihatkan aksi sekelompok remaja yang diduga melakukan aksi klitih-IST-MAGELANG EKSPRES
Pelaku klitih dapat dijerat dengan pasal pidana penganiayaan seperti yang tercantum dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman hukuman bagi tindakan yang menyebabkan luka maupun membahayakan orang lain.
BACA JUGA:Di Kabupaten Magelang, Pelatihan Digital Marketing Dukung Program Pinter Ngaji Pinter Sekolah Bocahe
BACA JUGA:Serper Merapi Desak Pemerintah Beri Solusi Usai Operasi Tambang Ilegal Distop
Namun jika pelakunya masih berusia anak, maka prosesnya akan mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Didalamnya menjelaskan bahwa anak yang berumur 12 hingga 18 tahun serta terlibat dalam konflik tersebut dapat diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres