Polisi Ringkus Pencuri Motor di Kota Magelang, Modusnya Hanya Dorong Kendaraan

Polisi Ringkus Pencuri Motor di Kota Magelang, Modusnya Hanya Dorong Kendaraan

KETERANGAN. Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah saat gelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tanpa alat khusus di Kota Magelang, Selasa, 20 Mei 2025.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

"Modusnya sangat sederhana. Mereka tidak menggunakan kunci T atau alat lainnya. Cukup dengan mendorong motor dari lokasi halaman rumah korbannya,” jelas AKBP Anita.

BACA JUGA:Kupas LKPj 2024, DPRD Kota Magelang Soroti PAD yang Masih Seret

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta dalam tindak pidana.

Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Anita menambahkan, saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus ini.

BACA JUGA:Gunung Tidar Kota Magelang Diprediksi Banjir Pengunjung Saat Libur Sekolah dan Bulan Suro

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat.

"Kami dengar informasi ada jaringan di Wonosobo. Nah, ini masih kita dalami. Personel sudah dikirim ke lokasi-lokasi yang dicurigai," tandasnya.

Anita berharap, masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terlebih saat memarkir kendaraan.

BACA JUGA:Puskesmas di Kota Magelang Siaga Sampai Malam, Warga: Ini yang Kami Tunggu!

"Imbauan kami masyarakat agar lebih hati-hati, mau itu roda dua atau empat, ditempatkan di ruang terkunci. Kalaupun tidak, maka pengamanannya harus dobel lah, sehingga tidak ada peluang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait