Marak Rokok Ilegal di Kota Magelang, Marjinugroho: Tak Hilang Hanya dengan Spanduk Sosialisasi
ILUSTRASI. Beberapa merek rokok ilegal yang terus menjadi perhatian pihak berwenang terkait peredaran rokok tanpa cukai.-IST-MAGELANG EKSPRES
Oleh karena itu, Marjinugroho menyarankan agar pedagang kelontong yang terpaksa menjual rokok ilegal dirangkul dan dijadikan mitra dalam upaya pemberantasan.
BACA JUGA:Lebih Dari 158 Ton Beras Disalurkan untuk 7.930 Keluarga di Kota Magelang
"Menindak mereka tanpa solusi ekonomi hanya akan memicu perlawanan diam-diam dan tidak menyelesaikan persoalan," tambahnya.
Mantan birokrat Dinas Pengelolaan Pasar ini juga mengusulkan adanya skema transisi yang adil dan realistis, seperti pelatihan, akses distribusi produk legal, serta bantuan modal usaha bagi para pedagang yang ingin beralih.
Selain itu, ia menyoroti pemanfaatan DBHCHT yang selama ini dianggap tidak tepat sasaran.
Dirinya mendesak agar anggaran tersebut difokuskan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelatihan keterampilan, serta dukungan terhadap UMKM yang memperdagangkan rokok resmi.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih efektif dalam jangka panjang karena menyasar kebutuhan dasar masyarakat dan memberi solusi konkret terhadap persoalan rokok ilegal.
Marjinu berharap, ke depan, Pemkot Magelang dan Bea Cukai dapat bersinergi membangun sistem yang inklusif, humanis, dan berorientasi pada solusi.
BACA JUGA:Strategi Cukai Rokok Dinilai Gagal, Bikin Pasar Ilegal Tumbuh Subur di Magelang
Sementara itu, peredaran rokok ilegal di wilayah Magelang menunjukkan peningkatan signifikan pada semester pertama 2025.
Bea Cukai Magelang berhasil menggagalkan distribusi 2,7 juta batang rokok tanpa cukai, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.
Angka tersebut melampaui total penyitaan sepanjang 2024, yang mencapai lebih dari 3 juta batang dengan potensi kerugian sekitar Rp2,5 miliar.
BACA JUGA:Baru 2 Jam Razia Operasi Patuh Candi, 44 Sepeda Motor di Kota Magelang Diangkut Petugas
Peningkatan ini, menurut Pemeriksa Bea Cukai Magelang Ahli Pertama, Dedik Agus Satriawan, dipicu oleh tingginya permintaan masyarakat dan meningkatnya produksi rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres