Marak Rokok Ilegal di Kota Magelang, Marjinugroho: Tak Hilang Hanya dengan Spanduk Sosialisasi

Marak Rokok Ilegal di Kota Magelang, Marjinugroho: Tak Hilang Hanya dengan Spanduk Sosialisasi

ILUSTRASI. Beberapa merek rokok ilegal yang terus menjadi perhatian pihak berwenang terkait peredaran rokok tanpa cukai.-IST-MAGELANG EKSPRES

Ia menyebut, efektivitas pengawasan juga turut berperan dalam banyaknya pengungkapan kasus.

Keberadaan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Tim Pengabdian Dosen Poltekkes Kemenkes Semarang Bekali Kader Kesehatan Deteksi Penyakit Tidak Menular

Padahal, penerimaan dari cukai hasil tembakau sebagian besar kembali ke daerah melalui skema DBHCHT.

Tahun ini, Kota Magelang menerima DBHCHT sebesar Rp14,38 miliar, yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat (50 persen), layanan kesehatan (40 persen), dan edukasi serta penegakan hukum sebesar 10 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait