Zakat Fitrah Berupa Makanan Pokok, Kalau dengan Uang Mayoritas Ulama Menyatakan Tidak Sah

Zakat Fitrah Berupa Makanan Pokok, Kalau dengan Uang Mayoritas Ulama Menyatakan Tidak Sah

Zakat Fitrah Berupa Makanan Pokok, Kalau dengan Uang Mayoritas Ulama Menyatakan Tidak Sah--

3. Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

BACA JUGA:Jangan Sia-siakan Waktumu! Masih Ada Peluang Meraih Lailatul Qadar Sebelum Ajal Menjemputmu

Ada riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan,

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510).

4. Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu mengeluarkannya dengan uang tidaklah sah.

Demikian pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat  Nabi radhiyallahu ‘anhum.

Karena lihat saja yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan untuk zakat fithri dengan berbagai ragam makanan yang berbeda harga, bukan satu harga.

Sehingga secara jelas menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar zakat fithri dengan uang, maka tentu makanan yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri haruslah memiliki nilai harga yang sama.

5. Dalil di atas juga menunjukkan waktu penunaian zakat fithri harus sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Namun sebagian pengurus zakat fitrah tidak amanah dalam masalah ini. Ada yang belum menyerahkan zakat fitrah hingga waktu pelaksanaan shalat ‘ied.

BACA JUGA:Baca Doa Ini di 10 Hari Akhir Bulan Ramadhan : Dosa Setahun Lalu dan Setahun ke Depan akan Diampuni

Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Sedangkan waktu dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana dalam hadits dari Ibnu ‘Umar disebutkan,

“Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 1511).

Bulan Ramadhan akan segera berlalu dan Idul Fitri akan segera tiba. Bagi yang belum membayar zakat maka segerakan membayarnya. Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres