Jatah untuk Sohibul Qurban, Menurut Penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits
Jatah untuk Sohibul Qurban, Menurut Penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits--
Kedua, ini pendapat jumhur ulama madzhab kami di masa silam, dan ini pendapat yang kuat menurut mayoritas penulis kitab fiqh madzhab, termasuk diantaranya adalah penulis kitab al-Muhadzab seperti yang disebutkan dalam kitab at-Tanbih, bahwa wajib untuk bersedekah dengan bagian dari hasil qurban dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah. Karena tujuan qurban adalah menyantuni orang miskin.
Karena itu, jika sohibul qurban makan keseluruhan, wajib ganti rugi. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/416).
Yang dimaksud memberi ganti rugi adalah memberi ganti rugi sedekah senilai daging yang seharusnya dia ambilkan dari hasil qurban, untuk diberikan kepada fakir miskin. Mengingat dia memakan dan menghabiskan semua hasil qurbannya. Artinya qurbannya sah dan tidak perlu diulangi.
Di tempat lain, an-Nawawi lebih menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa harus ada yang disedekahkan dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah. dan dianjurkan lebih banyak yang disedekahkan.
فأما الصدقة منها إذا كانت أضحية تطوع، فواجبة على الصحيح عند أصحابنا بما يقع عليه الاسم منها، ويستحب أن تكون بمعظمها
Untuk masalah mensedekahkan hasil qurban, jika itu qurban anjuran, pendapat yang kuat menurut ulama madzhab kami hukumnya wajib. Disedekahkan dengan ukuran yang layak untuk disebut sedekah. Dan dianjurkan yang disedekahkan lebih banyak. (Syarh Shahih Muslim, 13/131).
BACA JUGA:Hukum Qurban dan Bolehkan Qurban Diniatkan untuk Orang yang Sudah Mati?
Dan kita bisa mengukur, berapa nilai pemberian hasil qurban yang layak, sehingga bisa disebut sedekah? Dengan hanya memberikan daging 1 kg kepada orang yang membutuhkan, sudah bisa disebut sedekah.
Keterangan yang lain juga disampaikan al-Buhuti – ulama madzhab Hambali – bahwa sedekah dari hasil qurban itu harus, meskipun hanya sedikit, selama layak disebut sedekah.
فإن أكل أكثر الأضحية أو أهدى أكثرها أو أكلها كلها إلا أوقية تصدق بها جاز، … لأنه يجب الصدقة ببعضها نيئا على فقير مسلم لعموم “وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ”
Jika sohibul qurban makan sebagian besar hasil qurban, atau sebagian besar dia hadiahkan, atau dia makan semua hasil qurban, kecuali satu uqiyah* yang dia sedekahkan, hukumnya boleh… karena wajib mensedekahkan sebagian hasil qurban dalam bentuk mentahan kepada orang miskin yang muslim. Berdasarkan teks dari perintah Allah, “Berikanlah kepada orang yang tidak meminta dan kepada orang yang meminta-minta.” (Kasyaf al-Qana’, 3/23).
Al-Buhuti juga menegaskan, jika sohibul qurban memakan semua hasil qurban, tanpa ada yang disedekahkan maka dia wajib mengganti dengan sedekah senilai yang layak disebut sedekah, misalnya satu uqiyah. (Kasyaf al-Qana’, 3/23)
Ulama sepakat, 1 uqiyah senilai 40 dirham. Menurut jumhur itu beratnya senilai kurang lebih 201 gr. Sementara menurut Hanafiyah, itu beratnya senilai 200,8 gr. Selisih 0,2 gr yang sebenarnya tidak signifikan.
“Kita tidak hendak menyimpulkan mengenai hukum sohibul qurban makan semua hasil qurbannya. Tapi dari penjelasan mereka kita bisa menyimpulkan bahwa jatah untuk sohibul qurban, tidak ada angka tertentu. Artinya, tidak harus 1/3 dan ini juga bukan angka maksimal. Sohibul qurban bisa mendapat lebih dari itu, atau kurang dari itu. Jika sohibul qurban minta lebih dari 1/3, panitia tidak berhak untuk menolaknya, karena memang itu haknya. Meskipun semakin banyak yang disedekahkan, semakin baik,” ungkap Ustadz Ammi. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
