Jatah untuk Sohibul Qurban, Menurut Penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits
Jatah untuk Sohibul Qurban, Menurut Penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits--
MAGELANG EKSPRES- Sebagian umat Islam menganggap bahwa jatah untuk sohibul qurban adalah 1/3 dari hewan yang diqurbankan. Apakah ada dalil yang menjelaskan tentang jatah untuk sohibul qurban?
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang tegas mengatur tentang berapa jatah untuk sohibul qurban. Namun begitu Allah perintahkan dalam al-Quran untuk memakan sebagian dari hasil qurban, dan memberikan sebagian kepada orang yang membutuhkan maupun orang yang berkemampuan.
Allah berfirman,
فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta… (QS. al-Hajj: 36)
BACA JUGA:Waktu Penyembelihan Qurban yang Afdol dan Pembagian Hasil Qurban Menurut Sunnah
Diberikan kepada orang yang tidak meminta-minta, maksudnya adalah mereka yang mampu. Statusnya sebagai hadiah.
Dan diberikan kepada orang yang meminta, maksudnya mereka yang tidak mampu, seperti fakir miskin dan statusnya sebagai sedekah.
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala tidak menjelaskan nilai pembagiannya.
Sehingga ulama berbeda pendapat, apakah boleh semua hasil qurban dimanfaatkan oleh sohibul qurban, tanpa ada yang disedekahkan?
Perbedaan pendapat ini disebutkan an-Nawawi dalam al-Majmu’,
وهل يشترط التصدق منها بشيء أم يجوز أكلها جميعا، فيه وجهان مشهوران ذكرهما المصنف بدليلهما
Apakah disyaratkan harus mensedekahkan sebagian dari hasil qurban, ataukah boleh dimakan sendiri semuanya?
BACA JUGA:Waktu Penyembelihan Qurban yang Afdol dan Pembagian Hasil Qurban Menurut Sunnah
Ada 2 pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafiiyah. Disebutkan oleh penulis al-Muhadzab masing-masing pendapat, berikut dalilnya,
أحدهما: يجوز أكل الجميع، قاله ابن سريج وابن القاص والإصطخري وابن الوكيل، وحكاه ابن القاص عن نص الشافعي، قالوا: وإذا أكل الجميع ففائدة الأضحية حصول الثواب بإراقة الدم بنية القربة
Pertama, sohibul qurban boleh makan semuanya. Ini pendapat Ibnu Suraij, Ibnul Qash, al-Ishthakhiri, dan Ibnul Wakil. Ibnul Qash menyebutkan ada riwayat dari Imam as-Syafii. Mereka mengatakan, “Apabila sohibul qurban makan semuanya, maka manfaat berqurban adalah mendapatkan pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.”
والقول الثاني وهو قول جمهور أصحابنا المتقدمين وهو الأصح عند جماهير المصنفين، ومنهم المصنف في التنبيه يجب التصدق بشيء يطلق عليه الاسم، لأن المقصود إرفاق المساكين، فعلى هذا إن أكل الجميع لزمه الضمان
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
