40.856 Kendaraan Dihalau Balik Arah

40.856 Kendaraan Dihalau Balik Arah

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sebanyak 40.856 yang diduga akan melakukan perjalanan mudik tanpa dilengkapi persyaratan dihalau balik arah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, sejak 24 April hingga 11 Mei, aparat kepolisian memaksa lebih dari 40 ribu unit kendaraan putar balik. mereka terindikasi melakukan perjalanan mudik. Dari jumlah tersebut, kendaraan yang diputar arah didominasi oleh kendaraan pribadi. "Bahwa kendaraan yang diputar balik lebih dari 40.000 (unit). Yang paling dominan adalah kendaraan pribadi," katanya saat meninjau check point di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (12/5). Dikatakannya, titik pemeriksaan dipindah dari Gerbang Tol Bitung ke Gerbang Tol Cikupa lantaran lokasi di Gerbang Tol Cikupa lebih luas sehingga lebih efektif untuk memutar arah kendaraan warga yang nekat mudik kembali ke rumah. "Kegiatan hari ini, kami melihat pelaksanaan (Operasi Ketupat) di Pos Cikupa. Ini gabungan antara Korlantas, Polda Metro, dan Polda Banten untuk mengelola situasi kamseltibcarlantas di tol penyekatan di Cikupa ini," katanya. Sekali lagi dia menegaskan pelonggaran transportasi umum selama pemberlakuan PSBB bukan untuk mudik. "Mudik tetap dilarang," tegasnya. Dia mengatakan hingga saat ini pemerintah tetap melarang warga melakukan perjalanan mudik. "Sampai sekarang Pemerintah menyampaikan larangan mudik, ya, tidak ada yang boleh mudik. Mudik dilarang sampai sekarang," katanya. Menurut dia, diperbolehkannya transportasi umum beroperasi berdasarkan surat edaran dari para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat COVID-19. "(Pelonggaran) itu bukan termasuk mudik. Akan tetapi, aktivitas supaya perekonomian tetap berkembang dengan bagus karena sejalan perkembangan dinamika dari COVID-19," tuturnya. Ditambahkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan total kendaraan yang dipaksa putar balik berjumlah 40.856 unit. "Data akumulatif dari tujuh Polda, mulai Lampung hingga Jawa Timur, tercatat total kendaraan yang diperintah putar balik selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat sebanyak 40.856 kendaraan," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/5). Dikatakannya, terkait jumlah kendaraan pemudik yang dihalau petugas pada Senin 11 Mei 2020 berjumlah 1.444 unit. "Wilayah ?hukum Polda Metro Jaya sebanyak 518 kendaraan, Polda Jawa Barat 358 kendaraan, Polda Jawa Timur 308 kendaraan, Polda Yogyakarta 11 kendaraan, Polda Banten 171 kendaraan, Polda Lampung 26 kendaraan dan Polda Jawa Tengah 52 kendaraan," bebernya. Dikatakananya, kendaraan-kendaraan yang nekat mudik di tengah pandemi COVID-19 ini terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kendaraan pribadi, bus, kendaraan sewa atau travel sampai kendaraan roda dua. Dalam kasus lain, Kombes Ramadhan mengatakan sebanyak 106 narapidana (napi) asimilasi kembali ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sampai penyalahgunaan narkoba. "Sampai saat ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 wilayah polda," katanya. Dari keseluruhan kasus tersebut, Jawa Tengah dan Sumatera Utara menjadi daerah dengan napi terbanyak melakukan tindak pidana. Masing-masing 13 orang napi, disusul Jawa Barat dengan 11 napi. "Angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi ada di tiga wilayah tersebut," katanya. Selain di tiga wilayah tersebut, para napi juga melakukan tindak pidana di Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan. Sementara tindak pidana yang paling banyak dilakukan para napi asimilasi adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, dan pencabulan terhadap anak. Selain itu, Ramadhan juga mengatakan angka kriminalitas naik pada awal Mei 2020. "?Untuk situasi kamtibmas, khusus pekan ke 18 dan pekan ke 19, terjadi kenaikan gangguan kamtibmas sebanyak 7,06 persen," katanya. Peningkatan kasus kriminalitas terjadi khususnya pada kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Selain itu juga pada kasus narkoba dan hoaks di media sosial. Ramadhan merinci, di pekan ke 18, terjadi 3.244 kasus kejahatan. Lalu di pekan ke 19, naik 7,06 persen atau naik 229 kasus menjadi 3.473 ?kasus kejahatan. Berdasarkan hasil evaluasi aparat Polri, terjadi peningkatan kualitas kejahatan jalanan diantaranya pelaku yang tidak segan melukai para korbannya. "Yang jadi catatan kami, terjadi juga kenaikan kualitas kejahatan jalanan seperti narkotika, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penggelapan dan kasus hoaks," tuturnya. Ramadhan pun meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada jika hendak keluar rumah. Dia pun mengingatkan sebaiknya masyarakat tetap mematuhi kebijakan PSBB untuk tinggal di rumah. Jika harus ke luar rumah diminta wajib menggunakan masker dan mematuhi aturan PSBB. "Jika harus bepergian, gunakan kendaraan pribadi, pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, perhatikan lingkungan sekitar. Lapor ke Kepolisian terdekat bila menemukan sesuatu yang mencurigakan atau mengancam keamanan," katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: