Ada 105 Juta Pemilih di Pilkada 2020

Ada 105 Juta Pemilih di Pilkada 2020

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah dan DPR sudah menetapkan Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Sejumlah persiapan sedang dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengkaji kemungkinan jumlah daftar pemilih Pilkada 2020 bertambah. Tercatat ada 105 juta pemilih di 105.691 Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Ada perdebatan apakah akan menggunakan data baru atau karena ini melanjutkan, maka memakai data existing," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat (29/5). Dia menjelaskan peraturan perundang-undangan menyebutkan jika Pilkada pada 9 Desember 2020 adalah melanjutkan tahapan yang terhenti. Sehingga tidak perlu membuat data pemilih baru. Namun, ada pula usulan yang menyebut jika ada seseorang yang pada waktu hari pemungutan berusia 17 tahun, maka boleh memilih. Meski belum ada keputusan, KPU tetap akan melakukan pemutakhiran data. "Apakah nanti coklit (pencocokan dan penelitian) akan memasukkan data seseorang yang usianya 17 tahun pada 9 Desember. Ini memang sudah dibahas. Tetapi belum ada kesimpulan," jelasnya. Dia menyebut data pemilih KPU untuk Pilkada 2020 berkisar 105 juta orang di 105.691 TPS. Data tersebut termasuk pemilih berusia 17 tahun terhitung sampai 23 September 2020. Sementara itu, akademisi Nyoman Sri Subawa menyebut pemerintah dan penyelenggara pemilu sebaiknya mendengarkan suara rakyat soal urgensi pelaksanaan Pilkada 2020. Terutama di tengah kondisi pandemi COVID-19. Sebab, masyarakat sipil merupakan pelaku dari pilkada. Bukan hanya penyelenggara. "Pilkada itu bukan semata-mata masalah politik. Tetapi memiliki aspek yang luas. Yakni menyangkut aspek sosial, ekonomi dan sebagainya," ucap Sri Subawa, Jumat (29/5). Dia meminta pemerintah daerah agar mengetahui dampak dari tetap dilaksanakan Pilkada 2020. "Kalau pilkada ditunda, tentu dampaknya bagi daerah itu sendiri. Ssehingga akan ada Plt yang kemudian tidak bisa mengambil keputusan strategis. Di samping banyak proyek pembangunan yang tertunda. Harus ada kajian komprehennsif. Kalau ditunda harus ada alasan yang matang. Tetapi jika tetap dilakukan 9 Desember, harus diperhitungkan aspek-aspek teknis, yang tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," paparnya. Mantan komisioner KPU Provinsi Bali, Ni Wayan Widhiastini menambahkan terkait pelaksanaan pilkada, sesungguhnya tidak cukup hanya komunikasi politik. Namun, aspek konstruksi sosial yang perlu diperhatikan oleh KPU dan pemerintah. "Negara berkepentingan menyampaikan informasi mengenai apa yang telah dan akan dilakukan. Kemudian menyampaikan yang dilakukan adalah alternatif terbaik untuk situasi saat ini," ujar Widhiastini. Masyarakat, lanjutnya, memerlukan informasi yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan dari penyelenggara negara. Terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak jika tetap dilaksanakan Desember 2020, dia mempertanyakan siapkah pemerintah dari sisi penganggaran. "Anggaran menyangkut aspek teknis misalnya penyiapan masker untuk sekian penyelenggara, hand sanitizer sekian penyelenggara, kemudian tinta yang digunakan banyak orang. Termasuk paku yang digunakan banyak orang. Itu keribetan-keribetan yang harus dipikirkan. Karena biayanya tidak sedikit," paparnya. Walaupun pemerintah sudah memastikan akan ada penambahan anggaran, tetapi hal dinilai sulit. Sebab, anggaran juga tersedot untuk penanganan COVID-19. Terpisah, Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan dari kesimpulan rapat Komisi II DPR, Mendagri, dan KPU RI disetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan tahapan dan program Pilkada 2020 yang tahap lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020. Namun, dengan syarat tahapan dilakukan sesuai protokol kesehatan. "Komisi II DPR meminta pada KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada secara lebih rinci, untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR RI," jelas Raka Sandi.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: