Belum Bersertifikasi Halal, Pemerintah Beri Kelonggaran Pelaku UKM Hingga 2024

Belum Bersertifikasi Halal, Pemerintah Beri Kelonggaran Pelaku UKM Hingga 2024

MAGELANGEKSPRES.COM. Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang belum mengantongi sertifikasi halal hingga lima tahun ke depan atau 2024. Untuk memastikan sertifikasi halal atas produk yang ada di Indonesia berjalan dengan lancar, maka Kementerian Agama melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan kementerian atau lembaga terkait. \"Penandatangan kerjasama dengan kementerian atau lembaga terkait, juga Majelis Ulama Indonesia untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi kita semua di mana sesuai dengan tugas, fungsi, dan wenenang masing-masing,\" kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, kemarin (16/10). Lukman hakim menjelaskan, nota kesepahaman itu ada bebera poin, pertama produk yang wajib bersertifikat halal dimulai pada 17 Oktober 2019. Kedua, pelaksanaan layanan sertifikasi halal bagi produk. Ketiga, pelaksanaan pengawasan sertifikat halal dan label halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Keempat, pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian. Kelima, pelaksanaan kerja sama internasional. Keenam, pelaksanaan kebijakan lembaga pemeriksa halal, di lingkungan perguruan tinggi negeri. ketujuh, pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan badan layanan umum. Kedelapan, pelaksanaan disemaniasi edukasi, informasi, dan publikasi penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. Kesembilan, pelaksanaan pembinaan, pemeliharaan, pelindungan ketertiban, dan Keamanan serta penegakkan hukum dalam penyelengggaraan layanan sertifikasi halal. Kesepuluh, pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan. Kesebelas, pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan peniliaian kesesuaian. Keduabelas, tugas lain yang terkait dengan penyelengggaraan sertfikasi halal sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian lembaga terkait dan MUI \"Selama masa pelaksanaan pendaftaran bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) akan membina pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal,\" kata Lukman. Selain itu, BPJPH akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong dan meningkatkan iklim berusaha. Terkait belum melakukan tindakan terhadap pelaku UKM, Lukman mengatakan karena hingga 2024 pihaknya masih fokus pada tahap sosialisasi. \"Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum, tapi dengan persuasif memberlakukan pembinaan, memberikan sosialisasi, dan lain-lain untuk pelaku usaha,\" kata Lukman. Alasan sosialiasi dalam jangka waktu yang cukup lama, karena untuk mengindari kesalahpahaman dari pelaku UKM. Karenanya, pihaknya akan melibatkan semua pelaku usaha dari kecil hingga besar. \"Ada yang besar-besar, tapi juga yang tidak sedikit, yang UKM-UKM, yang mendapatkan bimbingan sosialisasi sehingga tidak butuh kesalahpahaman,\" ujar dia. Setelah lewat dari tahun 2024, baru pihaknya melakukan tindakan sebagaimana penyelenggaraan jaminan produk halal.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: