Dikasih Minuman, Seorang Pedagang di Pekalongan Cabuli 3 Anak Bawah Umur

Dikasih Minuman, Seorang Pedagang di Pekalongan Cabuli 3 Anak Bawah Umur

MAGELANGEKSPRES.COM,PEKALONGAN - Seorang pria paruh baya berinisial F (49), warga Keputran, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota karena diduga telah mencabuli tiga orang anak perempuan di bawah umur. Korban rata-rata berusia sekitar 4 sampai 5 tahun. Berdasar hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut di rumahnya. Pertama terjadi pada kisaran bulan Juni 2019, dan terakhir terjadi pada Oktober 2019. Adapun modus yang dipakai tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban untuk diberi makanan maupun minuman. Sebagaimana yang terjadi pada salah satu korban yang masih berusia 4 tahun 11 bulan. Ketika itu, Kamis, 24 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 WIB, korban sedang belajar di TPQ. Pada saat jam istirahat, korban keluar dari lingkungan TPQ tersebut, dan hendak membeli es di warung depan lingkungan TPQ setempat. Ternyata es di warung tersebut sudah habis. Setelah itu korban hendak membeli es di warung sebelahnya lagi, tepatnya di warung milik tersangka. Namun di warungnya itu, tersangka tidak jualan es. Kemudian tersangka menawari korban minuman, namun korban menolak. Ketika korban hendak kembali ke TPQ lagi, tersangka memegang tangan korban kemudian memangku korban di teras depan rumah tersangka, sembari meraba-raba alat vital korban. Sedangkan pada satu korban lainnya yang masih berusia kurang lebih 4,5 tahun, dilakukan tersangka pada kisaran bulan Juni 2019. Ketika itu korban bermain masak-masakan dengan cucu tersangka. Pada saat korban sedang bermain, tiba-tiba tersangka meraba-raba alat vital korban. Baca Juga Janda Asal Purworejo Tewas di Pemalang, Ditemukan Bersimbah Darah di Warung Dalam konferensi pers di aula Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (7/22), tersangka F mengakui perbuatannya itu terjadi secara spontan. \"Saya khilaf,\" katanya di hadapan awak media. Tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya itu tiga kali kepada tiga anak. Masing-masing satu kali pada satu anak. \"Saya hanya memegang dari luar, tidak sampai meraba ke dalam,\" kata pria yang sudah punya satu cucu ini. Petugas kepolisian selanjutnya mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa diduga telah terjadi pencabulan oleh tersangka terhadap anak kandung pelapor. Atas informasi tersebut, polisi dilakukan penyelidikan. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pakaian korban. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kasatreskrim AKP Maryoto menjelaskan kasus tersebut terungkap berkat laporan langsung dari masyarakat. \"Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Korbannya lebih dari satu anak. Pengakuan tersangka, pencabukan itu sudah dilakukan terhadap tiga korban,\" jelas Kapolres. \"Modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban, mau dikasih makanan, jajanan, atau minuman,\" imbuh Kapolres. Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (4) juncto Pasal 76E Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, menimbulkan korban lebih dari satu orang. \"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dan denda paling banyak Rp5 miliar,\" tegas Kapolres. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: