Dukun Palsu Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Dukun Palsu Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Tidak kunjung menuai hasil yang seperti dijanjikan, yakni bisa mendatangkan rezeki yang melimpah, Suwarno, warga Desa Krendetan Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung. “Suwarno ditangkap oleh petugas Satuan Reserse dan Kriminal, setelah dilaporkan oleh korban yakni Soleh warga Desa Purwodadi Kecamatan Tembarak, karena melakukan penipuan terhadap dirinya,” kata Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Kamis (18/7). Henny mengatakan, kepada korban tersangka menjanjikan bisa mendatangkan rezeki yang melimpah, namun harus menempuh ritual dan sejumlah uang. “Tersangka ini cukup lihai merayu. Korban dibuat tak berdaya dan memenuhi semua permintaan tersangka,” terangnya. Bahkan lanjutnya, tersangka sering meminta uang tunai untuk keperluan ritual dan membeli persayaratan lainnya. Setelah dihitung oleh korban, uang yang diminta oleh tersangka kurang lebih Rp100 juta. “Kejadian bermula pada November 2018 korban yang mengalami masalah ekonomi kenal dengan pelaku. Karena korban sedang bermasalah dengan ekonominya maka, korban termakan bujuk rayu tersangka,” terangnya. Selanjutnya pelaku memberitahu korban bahwa pelaku mempunyai kenalan bernama Gus Arifin yang dapat membantu masalah keuangan. Gus Arifin merupakan nama fiktif yang sebenarnya pelaku itu sendiri. Penyelesaian masalah tersebut dengan cara korban harus menuruti perintah Gus Arifin melalui SMS atau melalui pelaku, antara lain mendatangkan anak dan istri korban yang berada di Bengkulu ke Majenang, memberikan uang mahar, memberikan uang keperluan pelaku seolah-olah atas perintah Gus Arifin. Selain itu, korban diminta melakukan ritual-ritual, melakukan ziarah-ziarah, menyiapkan tumpeng, memberikan uang pancingan serta barang berupa cincin milik saksi. “Korban terbujuk tipu muslihat, korban melaksanakan seluruh perintah pelaku yang terjadi secara terus-menerus di rumah korban sehingga korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp100 juta,” katanya. Henny mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, telepon seluler, beberapa SIM card, kartu ATM milik pelaku, serta barang bukti lainnya yang digunakan tersangka melakukan ritual. “Selain itu juga disita sajadah, sebatang kayu simpur, lima botol berisi air dari makam walisongo, dupa, piring berisi bawang putih, bunga melati dan botol kecil minyak misik,” terangnya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami masih mendalami kasus ini, pengembangan terus kami lakukan,” katanya. Sementara itu tersangka Suwarno mengaku, baru pertama kali melakukan praktek sebagai dukun, dirinya mengaku terpaksa melakukan praktek ini lantaran kondisi ekonominya yang kian hari semakin terjepit. “Sudah lama tidak bekerja, ada kesempatan saya manfaatkan saja,” ungkapnya. Ia mengaku, dirinya bertemu dengan korban di salah satu rumah rekannya di Kota Parakan, di situ korban bercerita tentang kondisi perekonomiannya yang sedang hancur. “Saya bujuk rayu dan akhirnya korban terpikat dengan saya,” katanya. Ia mengatakan, ritual yang dijalankan untuk mendatangkan dan melipatgandakan rezeki itu langsung dilakukan oleh korban, ritual itu dengan cara masuk kamar, kemudian membakar dupa, membaca tahlil dan yasin. Ia juga mengaku uang dengan total Rp100 juta dari korban tidak diberikan sekali dan uang tersebut digunakan untuk biaya keperluan ziarah walisongo, keperluan makan sehari-hari dan keperluan pribadi lainnya. “Total sekitar Rp100 juta itu tidak diberikan sekali, ada yang Rp1,5 juta ada yang Rp400 ribu, dan ada yang Rp300 ribu. Pak Soleh ini saya berikan pengertian jika melakukakn ritual itu rezekinya akan semakin bertambah dan berlipat ganda,” tuturnya. (set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: