Kemenperin Bantu Fasilitasi Sertifikat Halal bagi IKM Pangan

Kemenperin Bantu Fasilitasi Sertifikat Halal bagi IKM Pangan

MAGELANGEKSPRES.COM,Mengingat umat muslim sebagai mayoritas konsumen di Indonesia, Kementerian Perindustrian mendorong para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) memiliki sertifikat halal. Upaya tersebut sekaligus dinilai mampu meningkatkan daya saing IKM pangan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta pada Kamis (31/10) lalu. Gati mengatakan, Kemenperin akan melakukan sosialisasi intensif, serta dorongan kepada IKM agar mengurus sertifikasi halal. Salah satunya melalui komunikasi dengan pemerintah daerah untuk ikut mendorong IKM pangan agar bersertifikasi halal. Terutama dalam masalah pembiayaan, karena selama ini yang sering dikeluhkan IKM adalah soal biaya. “Sehingga ini janganlah dipandang sebagai beban, tetapi untuk peningkatan daya saing produk,” ungkapnya. Menurut Gati, karena banyaknya jumlah IKM pangan, Kemenperin menargetkan bisa memfasilitasi pemberian sertifikat halal dalam jangka waktu lima tahun. Seiring upaya itu, Kemenperin akan melakukan pembinaan kepada para pelaku IKM pangan, sekaligus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. “Sejauh ini, setiap tahun rata-rata 500 hingga 2.000 IKM didorong mendapatkan sertifikat halal di seluruh daerah. Tentunya, kami siap mendampingi IKM melakukan proses mendapatkan sertifikasi halal,” jelasnya. IKM yang bergerak di sektor pangan didorong agar memiliki sertifikasi halal setelah berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mulai diterapkan sejak 17 Oktober 2019. (rls/rdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: