Menunggu Janji Jokowi Tak Serahkan Jabatan Jaksa Agung ke Parpol

Menunggu Janji Jokowi Tak Serahkan Jabatan Jaksa Agung ke Parpol

JAKARTA - Wacana Presiden Joko Widodo yang tidak akan memilih Jaksa Agung dari partai politik (Parpol) untuk periode pemerintahan 2019-2024 diapresiasi sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap ucapan Presiden Joko Widodo dapat ditepati dan tidak hanya melempar opini. \"Iya kita lihat saja, apakah benar atau tidak pernyataanya, mudah-mudahan tidak hanya tes pasar,\" katanya, Minggu (18/8). Menurutnya, jika posisi Jaksa Agung bukan orang parpol kedepan maka penegakan hukum dapat dijalankan yang jauh dari intervensi dan kepentinagn politik. Namun, jika posisi Jaksa Agung dijabat oleh figur dari parpol maka sulit jika dikatakan bebas dari intervensi. \"Memang jabatan Jaksa Agung politis, tapi kan jika meliaht tugas dan fungsinya serta kewenangannya Jaksa Agung itu harus tegak berdiri tanpa intervensi,\" jelasnya. Selain itu, kata Boyamin, masih banyak sumber daya manusia (SDM) yang secara kinerja sangat independen tanpa menghiraukan itervensi dari pihak manapun. Tak hanya itu, jika dilihat dari internal Kejaksaan RI, banyak sekali para jaksa yang dinilai mampu menjadi pemimpin korps Adhyaksa itu. \"Banyak stok SDM yang mampu jalankan tugas Jaksa Agung, yang independen,\" tutupnya. Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jabatan Jaksa Agung akan diisi oleh siapapun menjadi hak prerogtif Presiden. Namun, kata Prasetyo soal jabatan Jaksa Agung akan dijabat oleh figur dari partai politik atau profesional bukanlah menjadi hal yang penting. \"Yang terpenting adalah kinerja orang yang diberi mandat tersebut, mau melakukan tugas Jaksa Agung dengan baik selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara ini, bukan untuk kepentingan tertentu, tidak kepentingan parpol,\" katanya beberapa waktu lalu. Yang jelas, HM Prasetyo kembali menyarankan untuk jabatan Jaksa Agung lebih baik dipercayakan dari pihak internal Kejaksaan dan bukan dari pihak eksternal Kejaksaan. Dia menegaskan unsur internal atau jaksa karir serta pejabat Kejaksaan lebih mengetahui kondisi yang real di dalam organisasi Kejaksaan RI. Tak hanya itu, unsur internal jaksa juga lebih memahami teknis, tugas dan fungsi serta kewenangannya dalam menegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. \"Ya (internal), Jaksa Agung dari internal (kejaksaan). Yang paling tahu bagaimana situasi kondisi dan tentunya anatomi dari tugas kewenangan dan tanggung jawabnya. Jadi kalau ditangani dari Kejaksaan sendiri, kita sendiri sudah tahu dia merangkak dari bawah. Sejak mereka sekolah di sini, kemudian mutasi dan promosi ke mana-mana ya, tidak ujug-ujug,\" tegasnya. Dia mengumpamakan Kejaksaan bukanlah seperti kendaraan yang ketika rusak dapat ditinggalkan begitu saja tanpa pertanggung jawaban dari pimpinannya. \"Saya lebih setuju kalau kejaksaan dipimpin oleh jaksa karier dari internal Kejaksaan, mereka tentunya lebih memahami perkembangan dibandingkan dari luar (kejaksaan),\" tutupnya. Diketahui, desakan posisi atau jabatan Jaksa Agung mendatang dimasa pemerintahan Joko Widodo - Ma\\\'ruf Amin dari internal Kejaksaan RI kembali disuarakan pensiunan koprs Adhyaksa. Kali ini, giliran mantan Jaksa Agung, Basrief Arief yang menginginkan jabatan Jaksa Agung diisi dari kalangan internal Kejaksaan, baik jaksa yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Bekas orang nomor satu korps Adhyaksa itu sangat mendukung jika posisi Jaksa Agung diisi dari kalangan internal Kejaksaan. \"Memang sebaiknya dari dalam. Karena yang lebih tahu anatomi kejaksaan adalah dari dalam atau internal,\" katanya. Menurutnya, jika Jaksa Agung dari kalangan internal kejaksaan maka tidak perlu banyak harus beradaptasi lagi dalam tempo lama sekian bulan atau sekian tahun untuk mengetahui anatomi di Kejaksaan RI. \"Sedangkan kalau dari luar harus adaptasi lagi. Harus ini itu dulu. Nanti habis waktu begitu saja,\" tuturnya kepada wartawan Disinggung sosok atau figur yang tepat dari kalangan eselon I saat ini atau yang sudah mantan untuk menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung mendatang, Basrief enggan menjawab. \"Janganlah kau mancing-mancing aku. Tapi diantara yang baik-baik itulah kita pilih yang terbaik. Karena kalau dari dalam, tinggal jalan. Jadi harus dari orang dalam, ngapain dari luar,\" tutupnya. Pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan saat ini yaitu Wakil Jaksa Agung Arminsyah, JAM Was M Yusni, JAM Pidsus Adi Toegarisman, JAM Intel Jan S Maringka dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi. Dorongan Jaksa Agung mendatang dari internal juga datang dari pensiunan jaksa atau purna Adhyaksa. Salah satunya Antasari Azhar. Dalam pasal 9 ayat (2) Undang Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan bahwa salah satu kreteria menjadi jaksa adalah harus lulus pendidikan dan pembentukan jaksa (PPJ). \"Jaksa Agung meskipun tidak disebutkan harus dari jaksa karir, tapi disebutkan pernah menjalani pendidikan pembentukan jaksa. Figur yang lulus dari pendidikan pembentukan jaksa,\" katanya. \"Sehingga, memahami kejaksaan, Kalau figur tersebut tidak pernah menjalani pendidikan jaksa, maka memerlukan waktu cukup lama untuk beradaptasi sebagai jaksa agung,\" jelasnya. Karena itu, Antasari mengusulkan jaksa agung sebaiknya adalah jaksa aktif, pensiunan atau jaksa yang sudah pindah lembaga lainnya. \"Ini sekedar wacana, karena penempatan jaksa agung adalah hak prerogatif presiden,\" tegasnya. Selain itu, Mantan Direktur Penyidikan Kejagung, Chairul Imam juga ikut mendorong jaksa agung kedepan dijabat dari kalangan internal, pasalnya jabatan jaksa agung bukanlah hal yang mudah, jaksa agung harus mengetahui SOP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. \"Jaksa Agung harus mengerti semua pekerjaan SOP dan personilnya di Kejaksaan,\" katanya. Hal senada juga diungkapkan Mantan JAM Pidsus Kejagung, Sudhono Iswahyudi. Menurutnya, jaksa agung baiknya dijabat dari kalangan internal, namun bukan sekedar pihak internal. \"Namun juga yang mempunyai pengalaman di luar dan berhasil,\" katanya. Lalu, Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Barman Zahir, lebih mengingatkan bahwa posisi jaksa agung tidak dapat diintervensi pihak manapun. \"Jaksa Agung itulah pejabat yang merupakan sangat teknis, strategis. Tidak bisa di intervensi siapa pun juga,\" tambahnya.(lan/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: