Ratusan Ribu Karyawan Terancam PHK

Ratusan Ribu Karyawan Terancam PHK

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pukulan berat dialami sejumlah industri dampak dari pandemik COVID-19. Hal tersebut berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Indonesia darurat PHK. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan semua pihak adanya potensi PHK besar-besaran. Potensinya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan ribu pekerja. \"Kami menyebutnya sebagai darurat PHK,\" ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3). Dikatakannya, darurat PHK bisa dilihat dari empat kondisi berikut. Pertama, ketersediaan bahan baku industri manufaktur menipis. Khususnya bahan baku impor, seperti dari negara Tiongkok, dan negara-negara lain yang juga terpapar COVID-19. Industri yang akan terpukul adalah padat karya, seperti tekstil, sepatu, garmen, makanan, minuman, komponen elektronik, hingga komponen otomotif. \"Karena bahan baku berkurang, maka produksi akan menurun. Ketika produksi menurun, maka berpotensi terjadi pengurangan karyawan dengan melakukan PHK. Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan segera meliburkan para pekerjanya untuk mengurangi biaya produksi, seperti biaya listrik, gas, transportasi, dan perawatan,\" terang dia. Kedua, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Jika situasi itu terus berlanjut, perusahaan padat karya maupun padat modal akan terbebani dengan biaya produksi yang tinggi. Terutama perusahaan-perusahaan yang harus membeli bahan baku impor. \"Perusahaan membeli bahan baku dengan dolar dan menjual dengan rupiah yang terus melemah. Ditambah dengan daya beli masyarakat yang menurun tajam, perusahaan akan kesulitan menaikkan harga jual. Ini akan membuat perusahaan rugi yang mengancam kelangsungan pekerjaan,” jelas Iqbal. Kondisi ketiga, menurunnya kunjungan wisatawan ke Indonesia yang membuat sektor pariwisata sudah terpukul. \"Hotel, restoran, tempat-tempat wisata, bandara, pelabuhan, pengunjungnya sudah menurun drastis akibat corona. Bahkan sudah banyak yang merumahkan pekerja,\" terangnya. Saat ini ada kekhawatiran, dalam waktu dekat akan terjadi PHK besar-besaran di industri pariwisata. Keempat, anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan. Akibat minyak dunia yang anjlok, pendapatan Indonesia dari ekspor minyak mentah juga akan turun. Dampak lebih lanjut, karena pendapatan negara bekurang, maka bantuan sosial akan kurang. Bisa jadi, biaya untuk menanggulangi COVID-19 pun akan berkurang. \"Ketika bantuan sosial dan profit perusahaan berkurang, sementara PHK besar-besaran di depan mata, nasib buruh akan semakin terpuruk,” katanya. Dia menjelaskan jika empat kondisi di atas jika tidak segera diselesaikan, KSPI memprediksi akan terjadi PHK secara besar-besaran. Terutama di industri manufaktur dan transportasi daring. Potensi buruh yang ter-PHK bisa mencapai puluhan hingga ratusan ribu buruh yang terancam PHK. Kekhawatiran Iqbal sudah terbukti. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiratmadja, menjelaskan untuk mengurangi kerugian yang derita sejumlah maskapai penerbangan telah melakukan langkah antisipasi. Misalnya dengan tutup operasi. Selain itu, maskapai nasional juga mulai merumahkan atau melakukan PHK karyawannya baik bagi pilot, awak kabin, teknisi dan karyawan pendukung lainnya. \"Diramalkan apabila penuntasan pandemik COVID-19 semakin tidak pasti hal ini akan membuat industri penerbangan semakin terpuruk bahkan sebagiannya akan tidak beroperasi karena bangkrut,\" katanya dalam siaran persnya. Untuk menyelamatkan industri penerbangan agar tetap eksis, baik saat ini maupun usai melewati pandemik COVID-19, maka INACA meminta sejumlah keringanan maupun insentif kepada Pemerintah. \"Yang kami harapkan adalah penundaan pembayaran PPh, penangguhan bea masuk impor suku cadang, penangguhan biaya bandara dan navigasi yang dikelola BUMN, pemberlakuan diskon biaya bandara yang dikelola Kementerian Perhubungan, dan perpanjangan jangka waktu berlakunya pelatihan simulator maupun pemeriksaan kesehatan bagi awak pesawat,\" katanya. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno meminta tidak hanya pemerintah, tapi pelaku usaha besar terhadap sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memberikan intensif atau keringanan. Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang menyewakan ruang bisnis kepada para tenant harus memberikan keringanan. \"APPBI adalah stakeholder penting bagi kita, (Demi meringankan) bukan menurunkan biaya sewa menurut saya, tapi ada penundaan pembayaran sewa tersebut, sehingga tentunya para pelaku ekonomi di sana nggak harus ada penutupan,\" katanya. Menurutnya, banyak sektor UMKM yang mengisi ruang sewa di pusat perbelanjaan. Kondisinya, menurut Sandi sudah kian mengkhawatirkan. \"Saya dengar beberapa UMKM tutup bahkan PHK karyawannya karena khawatir nggak bisa tutup kewajiban,\" kata mantan calon wakil presiden tersebut. Terpisah, Pemerintah memastikan akan memberikan stimulus agar perusahaan tidak melakukan PHK di tengah pandemik Covid-19. Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan penerbitan surat utang skema baru bertajuk recovery bond untuk membantu arus kas perusahaan. Tujuannya, agar perusahaan tetap memiliki dana untuk menggaji karyawan, sehingga tidak terjadi PHK. \"Dunia usaha sekarang butuh cash flow, likuiditas, maka pemerintah menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru, kira-kira namanya recovery bond,\" ujarnya. Dijelaskan Susi, surat utang ini akan berdenominasi rupiah dan diterbitkan oleh pemerintah. Kemudian, surat utang akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan swasta maupun eksportir berskala besar yang memiliki arus kas cukup tinggi. \"Dana penjualan surat utang ini akan dipegang pemerintah, kemudian disalurkan ke dunia usaha lewat kredit khusus, ini akan dibuat seringan mungkin, untuk membangkitkan usaha,\" katanya. Meski demikian, Susi belum menjelaskan lebih rinci mekanisme pemberian kredit tersebut. Misalnya, berapa tenornya, tingkat bunga, dan lainnya. Namun, ditegaskannya, kredit khusus ini akan bisa diakses oleh berbagai perusahaan. Syaratnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK karyawan di tengah pandemi corona. \"Atau kalau PHK harus mempertahankan 95 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya,\" jelasnya. Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan hukum berbentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Saat ini, rancangan Perppu tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. \"Ini ada perubahan aturan karena saat ini ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari secondary market, maka pemerintah perlu membuat Perppu untuk penerbitan recovery bond ini. Target hari Jumat ini (hari ini -red), Kemenkeu sudah menyelesaikan draf Perppu,\" terangnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: