Ribuan Karyawan di Temanggung yang Dirumahkan, Kini Kembali Bekerja

Ribuan Karyawan di Temanggung yang Dirumahkan, Kini Kembali Bekerja

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Ribuan karyawan swasta yang di awal pandemi Covid-19 beberapa bulan lalu di rumahkan oleh perusahaannya, kini sudah kembali bekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung Agus Sarwono mengatakan, saat awal Covid-19 masuk ke Temanggung beberapa bulan lalu, memang sejumlah perusahaan swasta seperti pabrik-pabrik kayu lapis di Temanggung memutuskan untuk merumahkan karyawannya. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah pabrik di Temanggung. “Saat itu memang ada sejumlah perusahaan swasta yang merumahkan karyawannya, namun tidak mem-PHK meraka,” katanya, kemarin. Ia mengyngkapkan, keputusan yang diambil sejumlah perusahaan swasta itu tetap diterima oleh karyawan. Mereka tetap menunggu mendapatkan panggilan kerja kembali meskipun waktu yang ditentukan saat itu tidak pasti. “Karyawan tetap dengan setia menunggu, sebab perusahaan juga butuh, hanya saja waktu nya yang tidak menentu,” ujarnya. Namun demikian lanjutnya, saat ini ribuan karyawan swasta yang sebelumnya dirumahkan tersebut kini sudah kembali bekerja, setelah perusahaan di mana mereka bekerja sudah kembali beroperasi. Tentunya perusahaan menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada karyawan yang akan bekerja. “Sudah masuk kembali, namun karyawan harus menaati dan menjalankan semua protokol kesehatan yang diterapkan oleh masing-masing pabrik atau perusahaan swasta lainnya,” terangnya. Bahkan lanjut Agus, sebelum kembali beroperasi, perusahaan dan pabrik swasta di Temanggung sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan pabrik. Baca juga KPU Kota Magelang Memonitoring Kinerja PPDP Secara Sampling “Persiapan dilakukan dengan membangun atau menyediakan tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitizer, dan mempersiapkan sumber daya manusia untuk melakukan pengecekan kesehatan kepada karyawan saat akan masuk kerja,” katanya. Agus menyebutkan, selama pandemic Covid-19 ini sedikitnya, 1.362 pekerja dari enam perusahaan dirumahkan. Dan sebagian besar perusahaan yang merumahkan karyawannya tersebut adalah pabrik kayu lapis. “Selain kayu lapis, juga dari pekerja sektor kontruksi dan transportasi. Namun saat ini sebagian besar sudah kembali dipanggil untuk kembali bekerja,” katanya. Selama pandemi Covid-19 belum ada perusahaan swasta di Temanggung yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kayawannya. Hanya saja langkah yang diambil pihak perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban memenuhi hak-hak dari karyawannya yang dirumahkan. “Seperti pabrik kayu duta sumpit, memang merumahkan karyawan mereka, namun saat ini sebagian dari karyawannya sudah dipanggil kembali untuk kembali bekerja,” katanya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: