Terlibat Kredit Fiktif Rp11,6 M, SN Mundur dari Anggota DPRD Kota Magelang

Terlibat Kredit Fiktif Rp11,6 M, SN Mundur dari Anggota DPRD Kota Magelang

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Terlibat kredit fiktif senilai Rp11,6 miliar di PD BPR Bank Bapas 69 Magelang, Saleh Nahdi (SN), anggota DPRD Kota Magelang ternyata sudah mengundurkan diri sejak April 2021 lalu. Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengatakan Saleh Nahdi merupakan Anggota Komisi A DPRD Kota Magelang dari Partai Perindo. Dia mengundurkan diri dari kursi DPRD pada April lalu. “Bulan April saudara Saleh Nahdi mengundurkan diri dengan alasan tertentu. Saat ini posisi beliau akan diisi oleh PAW dari partai yang sama (Perindo). Proses PAW sudah berjalan sejak bulan April dan dalam waktu dekat akan dilantik,” kata pria yang akrab disapa Udi, Kamis (5/8). Terkait dengan proses hukum yang menjerat mantan anggotanya itu, Udi mengaku prihatin. Dia tak menyangka koleganya itu tersandung masalah hukum. Sebab, kesehariannya sebagai anggota dewan, Saleh Nahdi dikenal sangat baik, ramah, dan mudah bergaul. “Mas Saleh ini butuh dukungan moral dari teman-teman (Anggota DPRD). Saya juga minta teman-teman anggota untuk menjenguk beliau,” ujarnya. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Waluyo mengatakan Saleh Nahdi diketahui sudah tidak aktif di fraksinya sejak 4 bulan lalu. “Selama 4 bulan terakhir memang Fraksi Demokrat kehilangan satu personel. Fraksi Demokrat punya empat anggota, tiga di antaranya berasal dari Partai Demokrat sedangkan satu orang dari Partai Perindo,” ucapnya. Terkait nanti jika pengganti Saleh Nahdi memilih bergabung dengan Fraksi Demokrat, pihaknya akan tetap terbuka. Namun, segala sesuatunya menjadi hak calon pengganti untuk memilih bergabung dengan fraksi mana. “Kita welcome lah. Kalau mau bergabung kami terbuka tentunya,” tandasnya. Seperti diberitakan,  SN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang terkait kasus penipuan uang di PD BPR Bank Bapas 69 Magelang. Modus tersangka dengan mengajukan pinjaman atau kredit fiktif telah merugikan negara senilai Rp11,6 miliar. \"Kami tetapkan tersangka, saudara SN, mantan Cluster Manager PT Indonusa Telemedia Magelang dan juga anggota DPRD Kota Magelang,\" kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan. Alfan menjelaskan SN, atas nama perusahaannya, mengajukan perjanjian kredit untuk para karyawannya dengan Bank Bapas 69 dalam kurun waktu Mei 2018 sampai Juli 2020. Namun, audit internal oleh bank terkait menungkapkan, dari 300 orang yang tercantum, 251 orang bukan karyawan PT Indonusa Telemedia. \"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan. Namun, berdasarkan audit internal Bank Bappas 69 ditemukan 251 nama bukan karyawan PT Indonusa Telemedia,\" ungkapnya. (wid/cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: