Sebar Poster, Polres Temanggung Gencar Kampanyekan Larangan Knalpot Brong
Poster-poster berisi larangan penggunaan knalpot tidak standar telah dipasang di berbagai sudut-sudut dan perempatan jalan strategis agar dapat dengan mudah tersosialisasikan kepada masyarakat. Foto: rizal ifan chanaris.--
TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung kian gencar mensosialisasikan aturan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar alias knalpot brong pada setiap kendaraan.
Hal ini terlihat dari berbagai poster yang bertebaran di lokasi strategis, mulai perempatan-perempatan jalan utama hingga sudut-sudut jalan strategis lainnya.
Selain memudahkan proses sosialisasi, upaya ini juga sebagai peringatan serius aparat penegak hukum agar para pengguna kendaraan tidak memandang sebelah mata aturan tersebut dan tetap terus mentaatinya demi terwujudnya kenyamaan bersama dalam berlalu lintas.
Poster-poster peringatan itu juga menjadi sinyalemen bahwa petugas kepolisian tidak bermain-main dengan aturan tersebut, mereka tidak akan mengendurkan penegakan aturan sekaligus tak akan segan-segan untuk menindak tegas setiap pelanggar yang masih saja membandel.
“Semakin sosialisasinya gencar saya rasa itu semakin baik. Karena memang harus ada penegakan aturan dan tindakan tegas. Sebenarnya banyak masyarakat atau pengguna jalan lain yang merasa terganggu, tidak nyaman mendengar suara knalpot yang sangat memekakkan telinga. Apalagi kalau ketemu pengendara urakan yang suka menggeber-geberkan motornya,” ujar Hidayat (37), salah seorang pengguna kendaraan, Rabu (20/7/2022).
Memang sejauh ini Polres Temanggung telah menindak ratusan pengguna kendaraan, khususnya roda dua yang dengan sengaja memasang knalpot tidak sengaja di sepeda motor mereka.
Dasar hukumnya adalah Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi “Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dari layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana maksimal kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”.
Bahkan, sepeda motor tersebut disita dan diamankan petugas. Pemilik baru boleh mengambil lagi apabila bagian knalpot diganti kembali menggunakan knalpot standar.
Sebelumnya, Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengatakan dasar utama penindakan tegas atas larangan tersebut ialah bahwa pemakaian knalpot brong sangat mengganggu masyarakat, selain karena bising, hal itu berpotensi menimbulkan sakit pada bagian pendengaran.
"Selain mengganggu masyarakat, knalpot brong juga mengeluarkan bunyi yang memekakkan telingan. Apalagi itu jelas melanggar aturan lalu lintas dan ada dasar hukum yang mengaturnya,” tegasnya. (riz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: