Lagi, Tertangkap Pengedar Pil Yarindo, Barang Bukti Ribuan Butir

Lagi, Tertangkap Pengedar Pil Yarindo, Barang Bukti Ribuan Butir

BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara, kemarin.(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)-Polres Temanggung -Magelangekspres.com

TEMANGGUNG - Sat Resnarkoba Polres Temanggung kembali membekuk pengedar sekaligus mengamankan barang bukti ribuan pil berlogo huruf H atau pil Yarindo.

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan, peredaran obat-obatan terlarang khususnya Yarindo di wilayah hukum Temanggung akhir-akhir ini cukup marak. Oleh karena itu pihaknya berusaha untuk memberantas barang haram ini hingga ke akar-akarnya.

"Sudah cukup meresahkan masyarakat, harapan kami masyarakat juga ikut membantu memberikan informasi jika ada kegiatan yang mencurigakan dan mengarah ke peredaran barang haram ini," harapnya, kemarin.

Ia mengatakan, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan terakhir ini saja, sudah dua kasus pengedar pil Yarindo berhasil dibekuk. Dari kedua kasus ini sudah ribuan butir pil berhasil diamankan.

Saat ini lanjutnya, petugas berhasil membekuk tersangka MR (29) warga Dusun Karang Wetan RT 03 RW 03 Desa Mandisari Kecamatan Parakan. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari pemesanan secara online.

"Dari sejumlah tersangka yang berhasil diamankan, mereka mengaku mendapatkan Pil Yarindo dari orang yang tidak dikenalnya, mereka bertransaksi melalui online, dengan pembayaran transfer dan pengambilan barang sesuai dengan tempat yang mereka janjikan," jelasnya.

Dari tersangka ini lanjut Bambang diamankan sejumlah barang bukti pil Yarindo di antaranya, 41 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 butir, 1 botol putih berisi 1.000 butir, uang tunai Rp46.000, handphone sepeda motor bernopol AA-3889-TN.

Karena terbukti menyimpan, memiliki dan mengedarkan barang terlarang, dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com