Dua PNS di Pemkab Magelang Terbukti Korupsi, Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Dua PNS di Pemkab Magelang Terbukti Korupsi, Divonis 1 Tahun 3 Bulan

VONIS. Sidang vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang diketuai oleh AA. PT. NGR Rajendra S.H. M.Hum, diikuti oleh terdakwa secara daring diruang sidang online Kejari Kabupaten Magelang.(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)-Pemkab Magelang-Magelangekspres.com

MAGELANG - Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang terjerat korupsi. Saat ini keduanya sudah menerima putusan hukuman dari Pengadilan Tipikor Semarang.

 

Adapun kedua PNS tersebut adalah INS dan B yang menjadi terdakwa korupsi dana pengelolaan BBM truk sampah di DLH Kabupaten Magelang. Keduanya dovonis masing-masing 1 tahun 3 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurangan penjara, serta membayar biaya sidang sebesar Rp 5 ribu.

 

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp166.333.213. Namun dari jumlah tersebut, kedua terdakwa sempat mengembalikan sebesar Rp75.490.874.

 

Sidang vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai oleh AA. PT. NGR Rajendra S.H. M.Hum. Sidang tersebut diikuti terdakwa secara daring di ruang sidang online Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (3/8/2022).

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider (dua bulan kurungan). Serta membayar uang pengganti (UP) dari terdakwa Bibit sebesar Rp 89.840.339, dalam waktu 1 bulan.

 

Jika dalam satu bulan terdakwa BS tidak bisa membayar UP, maka seluruh harta benda miliknya akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani pidana penjara 10 bulan.

 

Terdakwa terbukti korupsi oleh Majelis Hakim Tipikor melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Adapun hal-ahal yang memberatkan para terdawa diantaranya terdakwa adalah seorang PNS. Selain itu tidak merasa bersalah melakukan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

 

Menanggapi putusan ini penasehat hukum terdakwa dan Jaksa memilih piki-pikir. Namun demikian setelah dilakukan koordiansi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melalui Kasi Pidsus Christian Erry Wibowo M. S.H, menyatakan akan melakukan banding.

“Di dalam putusan itu terdakwa Bibit tidak dibebani uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara. Padahal fakta di persidangan aliran dana berhenti pada terdawa B,” ucap Christian Erry.

Dirinya menyebutkan kerugian negara akibat dari perbuatan terdakwa sebesar Rp166.333.213. Dan terdakwa hanya mengembalikan Rp 75.490.874. Dan masih ada kerugian negara sebesar Rp89.840.339.

“Namun Hakim memutus terdakwa B tidak dibebani (UP) dengan dalih terdakwa B tidak menikmati uang tersebut karena masih disimpan di brankas oleh terdakwa. Namun kita menilai lain. Meskipun berdalih masih disimpan di brankas akan tetapi uang tersebut sudah berpindah, tidak dikembalikan,” terang Erry.

 

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang resmi tetapkan dua orang pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang sebagai tersangka. Dua orang pegawai tersebut adalah INS merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DLH dan B Kasubag TU sekaligus kasir UPT DLH. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional BBM mobil sampah tahun 2020 hingga ratusan juta rupiah, Rabu (3/11/2021).(cha)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com