Oktober 2022, Pemkot Magelang Bakal Gelar Nikah Massal. Mau Ikut, Ini Syaratnya
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang, Larsita SE MSc.(foto : wiwid arif/magelang ekspres)-Pemkot Magelang-Magelangekspres.com
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang mencatat lebih dari 4.000 pasangan di wilayah ini belum memiliki buku nikah. Untuk menguranginya, Pemkot Magelang bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) bakal menggelar nikah isbat massal, Oktober 2022 mendatang.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita MSc mengatakan, tidak hanya menggelar nikah isbat massal, kerja sama dengan Pengadilan Agama juga dalam rangka mengurangi kriteria persyaratan kepemilikan buku nikah.
“Sekarang sudah mulai dipermudah. Pengajuan nikah isbat tidak serumit dulu. Apalagi kami sudah menandatangani kesepakatan dengan Pengadilan Agama,” katanya, kemarin.
Nantinya nikah isbat akan dipandu oleh Pengadilan Agama Magelang dan dilaksanakan di Kantor Disdukcapil, Jalan Veteran, Magelang Tengah, Kota Magelang. Pihaknya berharap, masyarakat memanfaatkan betul-betul momentum ini, agar segera mendapat legalitas perkawinan.
“Di kami ada sekitar 4.000 pasangan yang belum memiliki buku nikah atau di KK-nya tercantum kawin belum tercatat. Mayoritas mereka merupakan pasangan suami istri yang menikah sah secara agama, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Disdukcapil bagi yang nonmuslim,” jelasnya.
Menurutnya, pihak yang berwenang mengesahkan pernikahan adalah Pengadilan Agama. Adapun Disdukcapil membantu dalam pembuatan dokumen kependudukan.
“Kami bisa mengubah KK dari tadinya yang belum tercatat sekarang sudah tercatat. Selain ketertiban administrasi kependudukan, dengan penetapan status perkawinan maka pasangan juga mendapat jaminan hukum,” ujarnya.
Begitu pernikahan mereka lewat isbat itu disahkan dan ditetapkan Pengadilan Agama, maka Disdukcapil akan langsung memberikan buku nikah, KK, juga akta kelahiran anak, dan e-KTP.
Dengan fasilitas layanan itu, maka anak yang lahir dari perkawinan siri tetap memperoleh haknya mendapatkan kutipan akta kelahiran. Di dalam akta kelahiran tersebut, juga disertakan redaksi khusus, yaitu telah lahir dari suami istri yang perkawinannya belum tercatat.
”Sedangkan nama ayah dan ibunya tetap ada di dalam akta kelahiran si anak. Berbeda dengan dulu yang hanya mencantumkan nama ibunya saja. Sekarang keduanya bisa tercatat semua,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Magelang, Septianah menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam dalam pengajuan isbat nikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Septianah membeberkan ketentuan dalam pengajuan isbat nikah ialah syarat rukun perkawinan, ada wali, ada saksi, dan ada maharnya.
“Itu semua akan kami periksa kebenaran telah terjadi hukum pernikahan. Siapa walinya, saksinya, dan lain sebagainya. Kami harap 14 hari sebelum nikah isbat digelar, pemohon sudah melengkapi syarat-syaratnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pengadilan Agama bisa saja menolak pemohon isbat nikah, apabila syarat rukun tersebut tidak dipenuhi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat memperhatikan kelengkapan jauh hari sebelumnya.
“Persiapan bisa mulai sekarang. Kami akan menaruh perhatian untuk mencegah manipulasi hukum. Jangan sampai ada kasus pemalsuan wali, saksi, dan lain sebagainya. Maka dokumen akan kami periksa betul-betul sebelum nikah isbat massal digelar,” katanya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com