Seorang Karyawan Koperasi di Magelang Curi Rp47 Juta di Tempat Kerja

Seorang Karyawan Koperasi di Magelang Curi Rp47 Juta di Tempat Kerja

PENCURIAN. Pelaku pembobolan Kantor KSP Artha Niaga Unit Salam Kabupaten Magelang, dengan kerugian Rp 47 juta, diamankan Polresta Magelang.(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kasus pembobolan Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Niaga Unit Salam Kabupaten Magelang dengan kerugian Rp47 juta pada 19 Oktober 2022 terungkap. Ternyata aksi itu dilakukan karyawannya.

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, lokasi tempat ada di Dusun Jagang Lor Desa Salam Kecamatan Salam Kabupaten Magelang.

“Pelaku ini adalah JK, pria kelahiran 1996 warga Desa Pancuranmas Kecamatan Secang Kabupaten Magelang,” ucap AKBP Sajarod Zakun saat jumpa pers didampingi Kapolsek Salam AKP Maryanto belakangan ini.

Kronologi aksi pencurian tersebut diketahui karyawan pada 19 Oktober 2022 pagi sekira pukul 07.30 WIB. Saat itu ada karyawan berangkat kerja dan masuk kantor tersebut, dan meliat sebuah brangkas yang terbuat dari besi yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet di salah satu ruangan kantor tersebut sudah tidak ada.

"Pihak karyawan mengetahui telah menjadi korban pencurian sehingga melapor ke Polsek Salam,” terang AKBP Sajarod Zakun.

Sementara isi dalam brangkat tersebut, berupa uang tunai sejumlah Rp47.524.000. Dengan perincian Uang Brangkas Rp32.942.000, dan Uang 5% Drop Rp14.582.000.

Setelah menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan pemberatan  tersebut, pihak Unit Reskrim langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan. Dengan dibekap oleh tim Resmob di wilayah Salam dan Secang.

“Pada hari yang sama pukul 18.00 WIB tim mendapatkan info bahwa pelaku adalah merupakan karyawan KSP Artha Niaga sendiri. Yang mana tersangka berada di rumahnya di Desa Pancuran Mas Secang. Kemudian dilakukan penangkapan,” papar AKBP Sajarod.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Yaitu pencurian dilakukan sendiri. Diperkirakan pelaku membuka jendela ruangan yang tidak terkunci dan masuk membobol trails yang ada di jendela tersebut.

Saat pengamanan pelaku, turut diamankan uang hasil curian masih utuh  sejumlah Rp47.524.000. Kemudian pelaku dibawa petugas ke Polsek Salam untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Ancamannya hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKBP Sajarod.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com