Ekonomi Sulit, Penyebab Tertinggi Perceraian di Kota Magelang
PENGADILAN AGAMA. Suasana kantor PA Kota Magelang, Jalan Sunan Giri, Jurangombo Selatan, Magelang Selatan.(foto : larasati putri/magelang ekspres)--Magelangekspres.com
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Kasus perceraian di Kota Magelang meningkat di tahun 2022. Faktor kemampuan ekonomi di bawah rata-rata dianggap menjadi biang keladinya.
Sepanjang tahun 2022 tercatat ada 302 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Magelang. Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun 2021 yakni sebanyak 271 perkara.
Panitera Muda PA Kota Magelang, Purwadi mengatakan, perkara perceraian masih didominasi faktor perekonomian keluarga. Kemampuan ekonomi yang kurang begitu kuat, seringkali membuat pasangan suami istri berseteru dan berujung pada perceraian.
“Dari 302 perkara yang digugat, sebanyak 73 kasus disebabkan oleh faktor ekonomi, 56 kasus karena salah satu pihak menelantarkan, dan 52 kasus dipicu perselisihan serta perseteruan yang terjadi terus menerus,” tutur Purwadi kepada wartawan Rabu 4 Januari 2023.
Meski kasus perceraian sepanjang tahun 2022 meningkat dibanding setahun sebelumnya, tapi jumlah mediasi pasangan suami istri yang tidak jadi bercerai juga semakin bertambah. Sebanyak 64 perkara berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Kota Magelang, dengan rincian 29 perkara berhasil sebagian, 11 perkara berujung pada pencabutan, 1 kasus dengan akta perdamaian. Lalu 23 perkara gagal dimediasi.
"Jadi 302 itu adalah perkara yang ditangani PA Kota Magelang. Sedangkan jumlah yang tidak bisa dimediasi ada 238, kemudian dimediasi 64 perkara," sebutnya.
Purwadi menuturkan bahwa tahapan mediasi sendiri memiliki kurun waktu selama 30 hari dengan kebutuhan mediasi yang berbeda-beda. Tergantung dari perkara masing-masing penggugat.
“Pengadilan Agama sendiri sifatnya pasif, kita berusaha untuk memperbaiki hubungan kedua belah pihak dengan mediasi. Namun kembali lagi kami tidak bisa menekan penggugat apabila memang tidak bisa diselesaikan atau rujuk kembali,” ungkap Purwanto.
Pada masa sidang mediasi pun jika kedua belah pihak tidak dapat menghadiri pertemuan hingga beberapa kali, Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memberikan putusan tanpa hadirnya tergugat atau verstek.
“Setelah putusan ini dijatuhkan dan pihak tergugat tidak menerima keputusan hakim, tergugat dapat mengajukan verzet yaitu perlawanan dari tergugat dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan ditetapkan,” kata Purwadi.
Untuk tindak perdata ini, Pengadilan Agama Kota Magelang senantiasa memberikan pelayanan dan sikap terbaik untuk membantu mengurangi kasus perceraian yang terus meningkat.
“Kita berusaha dengan mengadakan kerja sama berupa MOU (Memorandum of Understanding) bersama Pemkot Magelang maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menekan angka perceraian yang ada di Kota Magelang,” pungkas Purwadi. (mg4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com