Keterbukaan Informasi jadi Faktor Pemicu Perceraian di Kabupaten Magelang

Keterbukaan Informasi jadi Faktor Pemicu Perceraian di Kabupaten Magelang

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang. Foto : Hendri Saputra/Magelang Ekspres--

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Menurut data dari Pengadilan Agama Mungkid, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Magelang di tahun 2023 hingga awal bulan Oktober ini mencapai 1.582 kasus yang telah diputuskan.

Dimulai dari bulan Januari sebanyak 178 kasus, Februari 196 kasus, Maret 159, April 93, Mei 172, Juni 219, Juli 199, Agustus 191, September 128, dan awal Oktober sudah mencapai 46 kasus.

Muhammad Miftah selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang menanggapi perihal kondisi tingginya angka perceraian di Kabupaten Magelang saat ini.

BACA JUGA:Warga Borobudur Gelar Aksi Damai Minta Dilibatkan Perumusan Raperpres

Menurutnya ada beberapa faktor tingginya angka perceraian di Kabupaten Magelang seperti faktor ekonomi, faktor sosial dan keterbukaan informasi serta faktor luar lainnya.

“Keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor tertinggi pemicu perceraian, hal ini menjadi awal mula sebuah perselingkuhan dan lain sebagainya,” terangnya.

“Faktor lainnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang arti menikah yang sebenarnya,” imbuhnya.

BACA JUGA:Adu Banteng Dengan Pickup, Pemotor di Wonosobo Kritis

Muhammad Miftah menerangkan salah satu solusi yaitu adanya pembinaan-pembinaan terkait menikah terhadap masyarakat.

“Perlu adanya pembinaan kepada masyarakat, baik dari pranikah, usia berapa yang tepat untuk menikah, ketika menikah dan sampai setelah menikah harus dikasih pembinaan yang intens,” terangnya. (mg6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres