Kasus Cerai di Kota Magelang Tinggi, September 2024 Tercatat 116 Perkara
PTSP. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Magelang-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Angka kasus perceraian di Kota Magelang cenderung tinggi selama tahun 2024 ini.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kota Magelang, Muhammad Ainun Najib mengatakan, angka perceraian terbilang tinggi meski hingga September 2024 ini cenderung mengalami penurunan jika dibandingkan akumulasi tahun 2023 lalu.
Dia menyebut, pada tahun 2023 lalu, PA Kota Magelang menyelesaikan 162 perkara cerai. Sedangkan tahun 2024 hingga bulan September tercatat pihaknya menangani 116 perkara.
Menurut Najib, penurunan kasus perceraian terjadi karena adanya perubahan regulasi dari Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Jumlah Perceraian ASN di Wonosobo Naik, Proses Mediasi Cenderung Sulit
BACA JUGA:Di Magelang Ada 150 Janda Baru Per Bulan, Penyebab Perceraian karena Alasan Ekonomi
"Salah satunya sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) suami istri yang hendak bercerai harus berpisah rumah minimal 6 bulan," jelas Najib, Senin, 23 September 2024.
Lebih lanjut, Najib menuturkan, tidak semua pengajuan gugatan perceraian langsung dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA).
"Ada sejumlah syarat yang harus kami teliti terlebih dahulu, pengajuan perceraian biasanya terbanyak disebabkan karena adanya perselisihan terus menerus," tutur Najib.
Najib mencontohkan, pada 2024, pengajuan kasus perceraian di Kota Magelang mencapai 179 kasus.
BACA JUGA:Keterbukaan Informasi jadi Faktor Pemicu Perceraian di Kabupaten Magelang
BACA JUGA:Ini Penyebab Kasus Perceraian Tinggi di Kota Magelang
Dari jumlah tersebut, lanjut Najib, 10 di antaranya dicabut, 3 ditolak, dan 1 tidak diterima.
"Jika gugur, ditolak atau tidak diterima, maka pemohon kasus statusnya sama seperti sebelumnya atau dalam hal ini masih suami istri," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres