Kasus Cerai di Kota Magelang Tinggi, September 2024 Tercatat 116 Perkara

Kasus Cerai di Kota Magelang Tinggi, September 2024 Tercatat 116 Perkara

PTSP. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Magelang-HARYAS PRABAWANTI-MAGELANG EKSPRES

Dia mengungkapkan, penyebab gugatan ditolak biasanya disebabkan karena berbagai hal, di antaranya kekurangan bukti yang memadai atau tidak memenuhi persyaratan hukum.

"Masih ada berbagai penyebab lain yang perlu dipertimbangkan hakim, bukan mempersulit tetapi memang sesuai regulasi ada perubahan, kalau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa dikabulkan," tuturnya.

BACA JUGA:Kampung Religi, Representasi Masyarakat Kota Magelang yang Jaga Toleransi

BACA JUGA:Gerakan Ibu Hamil Sehat, Strategi Pemkot Magelang Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Faktor lain, terjadinya kasus perceraian juga adanya pengaruh pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini.

Terkait masalah perkawinan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengklaim telah berhasil menekan angka perkawinan anak dari tahun 2021 sebesar 9,23% menjadi 6,92% di tahun 2023.

Sedangkan di Jawa Tengah, dispensasi perkawinan anak di tahun 2021 tercatat sebesar 14.072 dan mampu turun ke angka 11.392 di tahun 2022.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pegiat Seni, Dinas Kebudayaan Kota Magelang Gelar Pelatihan Manajemen Sanggar

BACA JUGA:Kontingen SMPN 2 Magelang Usung Tema Seni Tradisi Wujud Jati Diri Negeri di MEC 2024

Lalu di Kota Magelang di tahun 2021 terdapat 25 kasus perkawinan anak dan turun sedikit menjadi 24 kasus di tahun 2022. 

Perkawinan anak, atau sering disebut dengan pernikahan dini dan pernikahan bawah umur, merupakan perkawinan yang dilangsungkan saat kedua calon mempelai atau salah satunya belum berusia 18 tahun.

Padahal dalam UU tentang perkawinan memberi batasan usia minimal perkawinan adalah 19 tahun.

BACA JUGA:Mengenal Panjangka Karya Padepokan Seni Gubuk Kebon di Magelang yang Sukses Menarik Masyarakat

Keluarga dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan dan kurang cukup umur berpotensi besar mengalami depresi yang selanjutnya berujung pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga memicu bertambahnya kasus gugatan maupun cerai talak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres