Diduga Setubuhi Perempuan Berkebutuhan Khusus, Seorang Kakek di Purworejo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Diduga Setubuhi Perempuan Berkebutuhan Khusus, Seorang Kakek di Purworejo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

DIAMANKAN. Seorang kakek berusia 60 tahun diamankan Satreskrim Polres Purworejo karena diduga kuat telah menyetubuhi perempuan berkebutuhan khusus. -Polres Purworejo-magelangekspres.id

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Seorang kakek berinisial ST (60) diringkus Satreskrim Polres Purworejo dan terancam hukuman 12  tahun penjara.

Ia diduga kuat telah melakukan tindak persetubuhan terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus yang juga tetangganya sendiri di sebuah desa di wilayah Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.  

Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT, melalui Kasi Humas, AKP Yuli Monasoni Sh, menyebut korban merupakan seorang perempuan berusia 38 tahun yang memiliki keterbelakangan mental atau fisik sejak kecil.

Lantaran kondisi tersebut, ST yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan mudahnya menyetubuhi korban.

“Apalagi di tempat kejadian perkara korban dalam keadaan sendiri di rumahnya,” Kata AKP Yuli Monasoni, Kamis 19 Januari 2023.

Kejadian persetubuhan tersebut terungkap ketika orang tua korban pulang dari takziah dan melihat sepeda motor ST berada di halaman rumahnya.

Ia kemudian masuk rumah lewat belakang dan memergoki ST sedang melakukan perbuatan asusila.

“Saksi langsung meneriaki ST. Mengetahui ada orang lain ST pun langsung berdiri dan membenarkan celana yang sudah melorot dan langsung meninggalkan tempat kejadian perkara,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Purworejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan didapati bukti permulaan yang cukup dan anggota Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan upaya paksa pada Jumat, 13 Januari 2023.

Kini ST telah ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Ia disangkakan melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas AKP Yuli Monasoni. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.id