Hukum dan Perintah Menyegerakan Shalat Idul Fitri, Simak Penjelasan Ulama!

Hukum dan Perintah Menyegerakan Shalat Idul Fitri, Simak Penjelasan Ulama!

Ilustrasi shalat Idul Fitri-Istimewa Canva-Magelang Ekspres

MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Salah satu hari raya bagi umat Islam yang disyariatkan adalah Idul Fitri.

Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah mensyariatkan kepada umatnya untuk shalat Idul Fitri setelah berakhirnya bulan Ramadhān.

Hukum Shalat Idul Fitri
Para ulama sepakat shalat Idul Fitri merupakan shalat yang disyari'atkan pada hari Id. Namun  para ulama berbeda pendapat tentang hukum pelaksanaan shalat Idul Fitri tersebut.

1. Hukum Shalat Idul Fitri adalah Wajib
Sebagian berpendapat bahwa shalat Idul Fitri hukumnya adalah wajib bagi setiap orang muslim.

Pendapat ini banyak dikuatkan oleh beberapa ulama di antaranya adalah Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy Syaukani, Syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullāhu jami'an.

Hal ini berdasarkan beberapa dalīl diantaranya bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam senantiasa melakukan shalat Ied apabila datang hari Id.

Selain itu Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam juga memerintahkan kepada para perempuan untuk ikut keluar bersama kaum muslimin yang lain.

Bahkan wanita haidh pun Rasulullah perintahkan untuk ikut menghadiri shalat Id hanya saja mereka tidak shalat tatkala kaum muslimin mengerjakan shalat Ied tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwasanya perintah untuk melakukan shalat Id hukumnya adalah wajib bagi setiap orang. Ini adalah pendapat pertama yang dikemukakan oleh sebagian ulama.

2. Hukum Shalat Idul Fitri adalah Fardhu Kifayyah
Sebagian yang lain berpendapat bahwasanya shalat Id tersebut hukumnya adalah fardhu kifayyah yaitu apabila sudah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin maka sebagian yang lain tidak wajib lagi.

3.Hukum Shalat Idul Fitri adalah Sunnah Mu'akadah
Pendapat yang ketiga yang dikemukakan oleh para ulama yang lain adalah bahwa shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah mu'akadah (sangat dianjurkan) namun tidak sampai pada derajat hukum wajib.

Namun begitu, sebaiknya kita bersemangat untuk mengerjakan shalat Idul Fitri sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam di hari Iedul Fithri, karena Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat Iedul Fitri sebagaimana hal tersebut disebutkan oleh sebagian ulama.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam senantiasa mengerjakan shalat Iedul Fitri di hari Iedul Fitri begitu juga di hari Iedul Adha. Bahkan ada sebagian riwayat disebutkan tatkala itu baru ketahuan hari Iedul Fithri maka shalat Ied tersebut diqadha pada hari berikutnya.

Waktu Pelaksanaan Shalat Idul Fitri
Menurut mayoritas ulama, awal waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri adalah waktu tatkala matahari sudah meninggi sekitar ukuran tombak yaitu waktu yang biasanya sudah boleh untuk melaksanakan shalat sunnah (sudah berakhir waktu larangan melakukan shalat sunnah) maka itu adalah waktu pertama bolehnya seseorang melakukan shalat Idul Fitri.

Ada ulama lain yang menyebutkan kurang lebih 15 menit sejak matahari terbit maka itu awal shalat Idul Fitri.

Sedang waktu shalat Idul Fitri berakhir saat sudah zawwal yaitu saat matahari sudah tergelincir dari tengah-tengah hari atau masuk waktu shalat dhuhur.

Apabila kaum muslimin tidak mengetahui bahwasanya hari itu adalah hari Id kecuali setelah zawwal (masuknya waktu shalat dhuhur) maka mereka mengerjakan shalat Ied pada hari berikutnya. Yaitu hari berikutnya sebelum zawwal dan tidak mengerjakannya di sore hari.

Maka selayaknya kaum muslimin memperhatikan waktu tersebut. Dan para ulama menyebutkan bahwasanya pada hari Idul Fitri maka disukai untuk mengakhirkan sedikit dari awal waktunya sebagai bentuk kemudahan yang diberikan kepada kaum muslimin supaya waktu untuk membagi zakat fitrah yang dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Id lebih longgar.

Namun pada shalat Idul Adha maka sebaliknya, dianjurkannya atau lebih baik disegerakan karena amalan yang dilakukan terkait dengan shalat Idul Adha adalah penyembelihan kurban yaitu setelah pelaksanaan shalat. Maka shalatnya dilakukan di awal waktu (disegerakan di awal waktu). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: madeenah.bimbinganislam.com