DPRD Singgung Pengelola Pancuran 13 Guci
Anggota DPRD Kabupaten Tegal Khaeru Sholeh-Radar Slawi-Magelang Ekspres
SLAWI, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Anggota DPRD Kabupaten Tegal Khaeru Sholeh menyinggung soal pengelolaan Pancuran 13 yang berada di kawasan objek wisata Guci Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Sholeh menghendaki agar PT Barokah selaku pengelola Pancuran 13 itu untuk memberikan sumbangsih kepada Pemkab Tegal dan masyarakat sekitar.
Kendati Pancuran 13 menjadi kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun sumbangsih itu tujuannya sebagai bentuk kepedulian pengelola Pancuran 13 terhadap Pemkab Tegal dan masyarakat sekitar.
“Selain Kementerian, Pemkab juga harus dapat bagi hasilnya. Termasuk desa dan masyarakat sekitar,” kata Sholeh, saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (2/5).
Dia mengungkapkan, bagi hasil itu dilakukan mengingat Pancuran 13 merupakan wahana yang terbentuk dari alam. PT tersebut hanya memanfaatkan potensi alam yang berada di wilayah Kabupaten Tegal.
Seperti halnya, bagi hasil cukai tembakau yang selama ini telah diberikan Pemerintah Pusat atas sumbangsih kepada Kabupaten Tegal yang terdapat pabrik rokok.
“Ini juga sama harusnya. Pemkab dapat bagi hasil sebagai wilayah yang terdapat Pancuran 13,” ujar Sholeh.
Menurut politisi PPP ini, Pancuran 13 sebelum tahun 2016 sempat dikelola Pemkab Tegal. Pada saat itu, Pancuran 13 digratiskan karena sebagai fasilitas pengunjung yang telah membayar tiket pada loket masuk utama.
Namun saat dikelola pihak ketiga, untuk masuk Pancuran 13 harus membeli tiket dengan harga Rp 20 ribu perorang.
“Tarif itu terlalu mahal," cetus Sholeh.
Dia menyebut, Pancuran 13 sebenarnya bisa dikelola oleh siapa saja. Asalkan prosedurnya sesuai dengan aturan. Bahkan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pemerintah desa juga bisa mengelolanya.
“Harusnya BUMDes setempat diberdayakan,” sarannya.
Diberitakan sebelumnya, warga dua desa yakni Desa Guci di Kecamatan Bumijawa dan Desa Rembul di Kecamatan Bojong, protes terhadap PT Barokah.
Sebab, warga menyangsikan legalitas pengelolaan Pancuran 13 yang menjadi icon wisata Guci itu. Hal itu karena selama beroperasi, pengelola Pancuran 13 Guci tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Guci, Pemerintah Desa Rembul dan tidak melibatkan warga sekitar. Sementara, pihak pengelola PT Barokah mengaku telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar slawi