Dhio Daffa Terdakwa Pembunuh Orangtua dan Kakak Perempuannya Sendiri di Magelang Dituntut Pidana Seumur Hidup
Terdakwa pembunuhan keluarganya sendiri, Dhio Daffa Syahdila dituntut pidana seumur hidup pada saat sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Kota Mungkid, Kamis, 11 Mei 2023.-FOTO : WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mungkid Kabupaten Magelang menuntut terdakwa Dhio Daffa Syahdila alias DDS (22), terdakwa pembunuhan satu keluarga dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pada sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negerin (PN) Kota Mungkid Kabupaten Magelang, Kamis 11 Mei 2023 tersebut, anggota JPU Nophan Ariyanto menuntut agar terdakwa dihukum setimpal dengan pidana seumur hidup.
Terdakwa Dhio Daffa merupakan pelaku pembunuhan keluarganya sendiri di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, November 2022 silam.
BACA JUGA:Merasa Dibebani Ekonomi Rumah Tangga, Dhio Daffa Tega Racun Orang Tua dan Kakaknya
Dengan tega dia meracuni ayahnya sendiri Abas Azhar, ibunya Heri Riyani, dan kakak perempuannya Dhea Khaerunisa.
Di hadapan majelis hakim PN Kota Mungkid yang diketuai Darminto Hutasoit, Nophan Ariyanto membacakan tuntutan tim JPU.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pidana Pasal 340 KUHP," kata Nophan.
Kala itu Dhio beraksi, meracuni ketiga korbannya dengan cara melarutkan racun zat kimia kalium sianida di minuman teh dan kopi yang ada di rumahnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhio Daffa Syahdila dengan pidana penjara seumur hidup," jelas Nophan membacakan tuntutan kepada terdakwa.
Menurut tim JPU, perbuatan Dhio, terdakwa pembunuh ayah, ibu, dan kakak kandungnya sendiri dengan cara diracun adalah perbuatan yang keji.
Bahkan, terdakwa tidak hanya sekali. Sebelumnya, terdakwa sudah mencoba melakukan aksi pembunuhan itu berkali-kali namun gagal.
"Bak air susu dibalas air tuba. Perbuatan terdakwa layak dijatuhkan setimpal dan maksimal," imbuh Nophan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Mungkid Toto Harminto menambahkan beberapa hal yang membuat terdakwa ini pantas dihukum berat.
"Karena perbuatan terdakwa dilakukan secara berencana yang pada intinya dengan penuh kesadaran dan kesengajaan oleh terdakwa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres